Komisi III Soroti Perilaku 3K dan 3S Para Hakim

11-09-2014 / KOMISI III
Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan lima calon hakim agung yang telah disampaikan Komisi Yudisial (KY). Sejumlah permasalahan mendapat sorotan dan dikonfirmasi langsung kepada para kandidat.
 
"Kita mendapat masukan 3 S - Sowan, Sungkem, Sajen masih berlangsung di MA, bagaimana penilaian saudara kandidat? Apakah kenaikan jabatan karena itu?" tanya Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf yang meminpin jalannya sidang uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/14).
 
Ia juga mengonfirmasi kondisi lain yang marak dikalangan hakim, dikenal dengan singkatan 3 K - Kasar, Kasir, Kasur. Kasar berarti tidak kompeten, kasir masih mengedepankan setoran kepada atasan dan kasur terkait hubungan cinta terlarang.
 
Sementara itu anggota Komisi III Harry Witjaksono menanyakan tentang efektivitas surat edaran Mahkamah Agung yang melarang para hakim untuk menerima tamu terutama yang terkait perkara. "Saya mendapat informasi masih ada tamu yang berhasil masuk ke MA, kalau bapak menjadi hakim agung apakah akan menuruti perintah ini?" ujar dia.
 
Pada bagian lain anggota Komisi III menyoroti lolosnya kembali Sudrajat Dimyati sebagai calon hakim agung. Ia pernah menjadi bulan-bulanan media karena diduga terlibat lobi toilet dengan anggota Komisi III dari FPKB Bahruddin Nashori.
 
"Saya rasa kita Komisi III sudah berusaha membuktikan kebenaran dugaan lobi toilet ini. Wartawan yang menulis berita kita sudah panggil dan tidak bersedia datang. Jadi saya rasa sudah clear kandidat bisa kita terima mengikuti proses fit proper test kali ini," kata anggota Komisi III dari FP Hanura Syarifudin Sudding.
 
Proses uji kepatutan dan kelayakan lima calon hakim berlangsung sehari penuh. Penetapan dan persetujuan calon hakim agung terpilih dijadwalkan pada Senin (15/9). Lima kandidat yaitu Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura untuk kamar pidana, Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk kamar agama
 
Selanjutnya Sudrajad Dimyati, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk kamar perdata, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Agama MA dan Is Sudaryono, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk kamar TUN. (iky)/foto:andri/parle/iw.
BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...