BATALNYA PEMANGGILAN MENKES MURNI PROSEDURAL
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai alasan batalnya pemanggilan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih bukan politis tetapi harus melalui prosedur Rapat Bamus.
"Semua harus melalui rapat Bamus (Badan Musyawarah). Itu baru akan diadakan, kalau tidak hari ini ya besok. Bamus itu berwenang untuk memutuskan siapa saja, termasuk kepala badan pemerintahan termasuk menteri," ujarnya saat diminta tanggapannya mengenai pembatalan Raker Komisi IX DPR di Gedung Nusantara III, Rabu, (28/10)
Menurutnya, alasan ketua DPR melarang pemanggilan Menkes, memang belum melalui jalur yang lazim, dimana semestinya harus melalui rapat Bamus. "Ketua DPR tdak salah, karena beliau tetap konsisten dengan prosedur yang ada," terangnya.
Dia mengatakan, segala bentuk keputusan dalam membuat jadwal, harus melalui rapat bamus atau rapat pengganti yaitu rapat antar ketua komisi. "Hal ini bukan peraturan baru karena itu kita minta Komisi IX agar bersabar sampai satu atau dua hari ke depan untuk mengundang para menteri setelah Rapat Bamus digelar,"paparnya.
Sebelumnya, Komisi IX pagi ini telah mengagendakan raker dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, terkait kerja samanya dengan Naval Medical Research Unit (Namru) II yang akan diteruskan oleh Endang. (si/foto:doeh)