Komisi III Soroti Kampanye Hitam Pilpres

18-06-2014 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI berbeda pendapat mengenai apakah perlu memberi sanksi kepada pihak yang telah menerbitkan tabloid Obor Rakyat. Sebagian menilai informasi yang ditulis di tabloid itu masuk kategori karya jurnalistik sementara yang lain menyebut berita tersebut adalah kampanye hitam. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6/14).
 
Anggota Komisi III dari FPDIP Eva Kusuma Sundari menekankan tidak mentolerir pihak-pihak yang menjadikan black campaign sebagai strategi kampanye. Terkait tabloid Obor Rakyat ia mengaku sudah melaporkannya kepada Dewan Pers ternyata berita yang ditampilkan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
 
"Kita ingin pemilu yang berkualitas bukan pemilu yang memobilisasi emosi, memproduksi berita bohong. Kita tidak ingin kualitas pemilu turun karena hal yang tidak rasional. Kita sudah melaporkan (tabloid Obor Rakyat) ke Dewan Pers ternyata produk ini tidak memenuhi kaidah jurnalisme. Isinya patut dipersoalkan. Kalau itu dilaporkan, kewajiban Polri untuk menindaklanjuti," ujar Eva.
 
Sementara itu, anggota Komisi III dari FPD Benny K Herman tidak setuju jajaran kepolisian mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menerbitkan Tabloid Obor Rakyat. Menurutnya langkah tersebut merupakan kriminalisasi terhadap kreativitas dan inovasi jurnalistik
 
"Kalau ada yang salah tidak setuju dengan isinya silahkan bantah tapi tidak boleh memidanakan kreativitas itu. Saya sangat yakin jajaran kepolisian akan sibuk karena media online-pun banyak yang menulis seperti itu dan kepolisian tidak mengambil langkah apapun. Jadi kenapa kok Polisi semangat kejar Pemred Obor Rakyat? Kalau ada yang tidak setuju bikin aja lagi obor apa gitu?" tandas Benny.
 
Menanggapi hal tersebut Kapolri Jenderal Pol. Sutarman menjelaskan akan menindaklanjuti persoalan penerbitan tabloid Obor Rakyat sesuai dengan UU No.40 tahun 1999. Mengenai kampanye hitam apabila ada muatan pidana barulah menjadi urusan aparat kepolisian.
 
“Kami akan berdiri diatas rel jadi kami tidak melihat kemanapun, sehingga institusi Polri ini tidak dibawa untuk kepentingan-kepentingan apapun. Jadi kami akan mengawasi terus, fokus pada aturan dan hukum yang berlaku,” demikian Sutarman. (iky/syf/mf), foto : andri/parle/hr.
BERITA TERKAIT
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...