Komisi IV Respon Keputusan MK tentang Kewenangan DPR RI Dalam Pembahasan APBN dan APBN-P
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam menyampaikan hasil pembahasan rapat konsultasi untuk mendengarkan penjelasan dari Pimpinan DPR, Pimpinan Badan Anggaran dan wakil dari pemerintah terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35 PUU/9/2013, dimana MK mengadili Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kewenangan DPR RI dalam pembahasan APBN dan APBN-P.
Ibnu Multazam mensosialisikan dihadapan anggota Komisi IV ,saat Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan, Rabu (11/6), di gedung Parlemen Jakarta. Bahwa penjelasan dari Pimpinan DPR, saat ini DPR hanya boleh membahas anggaran dari fungsi dan program saja, artinya kegiatan-kegiatan itu tidak perlu ditandatangani di dalam penandatanganan lembar pengesahan APBN.
Tetapi kemarin, Ibnu multazam menggambarkan memang terjadi perdebatan antara pimpinan-pimpinan komisi yang hadir. “kalau membahas program tanpa mengikutkan atau mengetahui kegiatannya, itu tidak mungkin. Tapi pimpinan hanya menggariskan bahwa untuk lembar pengesahan hanya sampai program,” ungkapnya.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan bangsa ini, selama ini di Komisi IV penandatanganan pada lembar pengesahan hanya sampai pada program, tidak memparaf satuantiga. Untuk itu, akhirnya pimpinan DPR akan konsultasi lagi dengan Pemerintah terkait apakah dokumen satuantiganya itu menjadi bagian di dalam pembahasan di Komisi.
“Untuk itu, jadi karena kita ingin memperkuat pengawasan, dokumen satuantiga diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam pembahasan di Komisi. Dan tentunya itu juga bisa dibahas,” tegas Ibnu.
Tapi yang paling penting, kata Ibnu, Pimpinan DPR menyampaikan bahwa di dalam lembaran pengesahan tidak masuk yang ditandatangani. Artinya lembaran satuantiganya tidak termasuk yang ditandatangani.
Selanjutnya, Yang kedua, pembahasan dalam APBN dan APBN-P, DPR tidak boleh bintang membintang lagi. Jadi DPR itu secara tegas menyetujui atau menolak.
“Sekali lagi itu bagaimana menyetujui atau menolak tanpa mengetahui satuan kegiatannya atau bentuk kegiatannya. Dalam programnya barangkali kelihatan bagus tetapi kalau dilihat lebih dalam kepada kegiatan itu ada yang bias. Untuk itu, dalam kegiatan ini sekali lagi tetap kita bahasa seperti biasanya dokumen yang tidak terpisahkan, agar nantinya ada pemahaman yang sama antara DPR dan Pemerintah,” paparnya. (as)/foto:rizka/parle/iw.