Komisi III Mulai Bahas RAPBN 2015

09-06-2014 / KOMISI III
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan seluruh mitra kerja dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - RAPBN 2015. Pembahasan kali ini berlangsung pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan dewan untuk menyelisik anggaran pemerintah sampai ke tingkat satuan tiga."
 
"Pembahasan anggaran di DPR kali ini berlangsung pasca putusan MK. Hari ini saya dengar juga ada pertemuan Pimpinan DPR, Banggar dan Menteri Keuangan mempersiapkan hal ini. Kita di Komisi III pada dasarnya menyesuaikan diri, prinsipnya kita berharap mitra kerja kita bisa cepat bekerja," kata anggota Komisi III Bahrudin Nasori saat RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/14).
 
Ketua Komisi III Pieter C. Zulkifli menjelaskan para mitra diminta menyampaikan rencana kerja, setelah disetujui dalam rapat komisi akan diteruskan ke Badan Anggaran. Dalam dua hari ini seluruh mitra menyampaikan paparan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hari pertama rapat dengan Jaksa Agung, KPK, MA, Menkumham, Komnas HAM, LPSK dam BNPT. Hari berikutnya Selasa (10/6) dengan Kapolri, BNN dan PPATK.
 
Dalam rapat dengan kejaksaan yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung rencana kenaikan anggaran tunjangan fungsional jaksa mendapat sorotan anggota Komisi III Nasir Djamil. "Ada tunjangan fungsional jaksa senilai lebih dari Rp2 triliun, apakah ini dapat menunjang tupoksi kejaksaan," tanya politisi FPKS ini.
 
Salah satu problem utama Korps Adhyaksa ini menurutnya adalah masalah kepercayaan. Sistem pembinaan karir dan promosi di kejaksaan yang belum transparan membuat para jaksa bahkan tidak mempercayai institusi tempat dia bekerja. "Bagaimana masyarakat bisa percaya pada kejaksaan kalau internalnya sendiri tidak percaya," tandasnya.
 
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menjelaskan usulan kenaikan tunjangan fungsional jaksa disampaikan karena sudah 14 tahun tidak pernah ditinjau ulang. Saat ini menurutnya jaksa dengan pangkat golongan IIIa dengan masa kerja 4 tahun hanya memperoleh tunjangan Rp600 ribu. "Ada disparitas dengan Jaksa KPK yang juga jaksa kita, penghasilan mereka jauh lebih besar," ungkap dia. (iky)/foto:andri/parle/iw.
BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...