Revisi UU Perlindungan Anak Jangan Terjebak Kasus Semata

10-06-2014 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI dalam merekonstruksi ulang UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak ingin terjebak pada perubahan karena sesuatu kasus saja. Melainkan secara komprehensif dan perlunya sinkronisasi dengan UU lainnya.

“Pasal 28 terkait dengan definisi kekerasan dan diskriminasi, kalau pun kita ingin melakukan perubahan maka bukan karena sebuah kasus yang sedang mencuat. Juga perlu disinkronisasi dengan undang-undang lainnya agar ke depannya tidak ada lagi revisi,”ungkap Anggota Komisi VIII, M. Ali Yahya dalam Rapat Panja revisi UU Perlindungan Anak, Senin (9/6) di ruang rapat Komisi VIII DPR RI.

Ditambahkan Ali, terkait dengan sinkronisasi undang-undang lainnya hal yang perlu diperhatikan misalnya dengan lingkungan (UU tentang Narkoba), juga kaitan dengan jam malam.

Bahkan kaitan dengan anggaran perlindungan anak juga perlu harmonisasi dengan ketentuan UU lain berkaitan dengan keuangan. Selain itu,perlu sinkronisasi dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dimana kaitannya dengan muatan pendidikan akhlak di sekolah menjadi hal yang sangat penting. Karena dalam undang-undang ini,tidak hanya menekankan dalam aspek hukum, tetapi juga pencegahan-pencegahan yang harus dituangkan dalam sebuah aturan resmi.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi VIII lainnya, Ketut Sustiawan. Ketut mengatakan urgensi merekonstruksi UU No.23 Tahun 2003 ini tidak hanya terjebak pada perubahan karena suatu kasus. Namun harus didasari berbagai hal secara komprehensif atau menyeluruh. Perlunya perumusan berbagai hal secara lebih detail. Termasuk di dalamnya perumusan perlindungan anak dalam paradigma anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku.(Ayu)/foto:rizka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...