Anak Korban Kekerasan Harus Dilindungi

14-05-2014 / KOMISI VIII

Kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak sangat mengagetkan banyak pihak. Yang tak disangka, tersangka dalam kejadian ini juga masih anak-anak. Banyak kecaman kepada pelaku, agar dihukum berat. Namun, perhatian juga harus diberi kepada korban. Pasalnya, perlakuan negatif ini, dapat meninggalkan trauma bagi anak.

Wakil Ketua Komisi VIII Sayed Fuad Zakaria menyatakan, korban kekerasan dan pelecehan ini harus dilindungi. Ia memberikan catatan, perlindungan kepada korban bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tapi juga pemerintah.

“Tentu bagi para korban, harus dilindungi. Apalagi korbannya relatif masih berusia anak-anak. Ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada orang tua. Walaupun orang tuanya langsung yang membina anaknya. Untuk mengembalikan dampak negatifnya, yaitu trauma bagi si anak, harus mendapat perhatian dari pemerintah. Anak harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai masa depannya rusak,” tegas Sayed, ketika ditemui di Gedung Nusantara II, baru-baru ini

Politisi Golkar ini menambahkan, jangan sampai kedepannya, para korban ini melakukan hal negatif yang dialaminya, ketika dewasa nanti. Sehingga, harus benar-benar dibina, untuk menghilangkan efek trauma.

“Kita tidak ingin generasi muda yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan, ketika dewasa, malah melakukan hal yang sama. Anak harus benar-benar dibina, agar traumanya terobati, dan dapat kembali ke masyarakat. Ini juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah, jangan hanya diserahkan kepada orang tua saja,” saran Sayed.

Politisi dari Dapil Nanggroe Aceh Darussalam ini mengaku sangat menyayangkan kejadian yang menimpa anak Indonesia. Ia menilai, belum ada keseriusan dari pemerintah untuk melindungi generasi muda.

“Kita sangat prihatin terhadap kekerasan yang terjadi pada anak. Yang terpenting saat ini adalah implementasi supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini. Paling tidak, kejadian ini bisa diminimalisir. Sampai saat ini KPAI juga masih dipertanyakan, apakah ada KPAI di daerah. Seolah-olah sekarang ini hanya ada di pusat saja. Belum ada rasa supaya anak itu terlindungi,” imbuh Sayed.

Ia juga mengecam pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Ia berharap, para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, sehingga menimbulkan efek jera.

“Memang, selama ini belum ada efek jera. Harus ada efek jera. Artinya, jika belum ada hukumannya tidak kuat, maka bisa saja akan terjadi terus. Oleh karena itu, peradilan anak atau peradilan kriminal apapun, yang berhubungan dengan kekerasan anak, maka harus diberi hukuman yang berat, agar menimbulkan efek jera,” tegas Sayed. (sf)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Kementerian Haji Ditarget Segera Berdiri Setelah RUU Haji Rampung
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA,Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina bersama pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang...
Komisi VIII Mulai Bahas DIM RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Pemerintah resmi memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan...
Komisi VIII Serap Masukan RUU Perubahan UU Haji, Antisipasi Dinamika Kebijakan Arab Saudi
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya langkah antisipatif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan...
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...