Publik Perlu Beri Energi Positif pada MK

12-05-2014 / KOMISI III
Kekhawatiran publik Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan profesional dan berlaku adil dalam menyelesaikan sengketa pemilu legislatif dapat dimaklumi. Publik tentu masih mengingat kasus sengketa pilkada yang putusannya bisa diatur oleh M. Akil Mochtar, ketua MK waktu itu.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi menilai langkah yang dapat dilakukan dalam kondisi ini adalah masyarakat memberikan energi positif pada MK. Konstitusi dan aturan perundang-undangan yang ada masih memberikan kewenangan kepada lembaga negara ini
 
"Sangat bisa dimaklumi kalau ada kekhawatiran publik MK tidak profesional, tidak bisa menjadi pengadil. Tapi menurut saya dalam kondisi saat ini yang paling penting adalah masyarakat bersama memberikan energi positif kepada MK sesuai aturan yang ada," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/5/14).
 
Energi positif itu menurutnya bisa dalam bentuk dorongan untuk bekerja lebih profesional, mengawasi, mendoakan sehingga 9 Hakim Konstitusi tidak melenceng dalam menjalankan tugasnya. Ia secara khusus memberikan apresiasi MK telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan perkara pemilu dengan cepat.
 
"Langkah MK untuk membentuk 3 tim saya rasa bagus, sistem sudah ada tinggal dijalankan dengan baik. Kondisinya cukup berat sengketa antar partai bahkan sesama caleg satu partai,"  ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini.
 
MK telah menetapkan akan memulai sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 23/5 yang akan datang. Seluruh partai peserta pemilu kecuali Partai Aceh yang telah mendaftarkan gugatan diminta sudah melengkapi berkas sebelum sidang dilaksanakan.(iky)/foto:iwan armanias/parle.
 
BERITA TERKAIT
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...