Pemerintah Diminta Sikapi Vonis Mati 683 Warga Mesir

05-05-2014 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyatakan prihatin atas vonis hukuman mati 683 orang yang ditetapkan Pengadilan Mesir. Pemerintah Indonesia menurutnya perlu menyatakan sikap terhadap keputusan yang melanggar HAM tersebut.
 
“Rakyat dan Pemerintah Indonesia harus mengecam vonis biadab, tidak manusiawi yang memvonis hukuman mati secara berjamaah kepada warga negaranya tanpa proses pengadilan yang benar. Ini melanggar HAM dan Hukum Internasional,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (4/5/14).
 
Koordinator Kaukus Parlemen Indonesia Untuk Palestina ini menyebut pengadilan yang dilakukan terhadap warga Mesir pelaku unjuk rasa menentang pemerintah dilakukan terlalu cepat. Para terdakwa yang jumlahnya ratusan ini juga tidak  diberikan waktu memadai untuk membela diri, bahkan tanpa didampingi pengacara.
 
Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, apalagi dengan jumlah penduduk muslim terbesar sudah sepatutnya Indonesia menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Presiden SBY tandasnya dalam kapasitas yang tepat untuk menggalang penolakan dari komunitas internasional.
 
"Presiden SBY sebagai representasi rakyat perlu menggalang dukungan komunitas internasional terutama negara-negara Islam untuk menggagalkan vonis mati tersebut," tekan Politisi Fraksi PKS DPR ini.
 
Ia menyebut Mesir sebagai salah satu negara yang pertama kali mendukung kemerdekaan Indonesia saat ini sedang mengalami kemunduran dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. "Demokrasi Mesir telah jauh mundur ke belakang, ini harus jadi pelajaran bagi kita," demikian Muzammil. (iky)foto:andri/parle/od
BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...