Pelaku Pelecehan di JIS Pantas Dituntut Pasal Berlapis

17-04-2014 / KOMISI III
Dewan menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa Taman Kanak-Kanak, Jakarta International School (JISdi Jakarta Selatan. Para pelaku yang sudah ditahan aparat kepolisian pantas dituntut dengan pasal berlapis, untuk menunjukkan perilakunya sungguh tidak patut.
 
"Sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun, tapi pelaku bisa didakwa dengan pasal berlapis dalam UU lain diantaranya KUHP sehingga hukumannya bisa lebih berat. Kita berharap hakim memiliki kepekaan terhadap kasus ini," kata anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/4/14).
 
Ia juga meminta pihak kepolisian memperhatikan criminal statistic yang melibatkan para tersangka. Dalam kasus pelecehan seksual bukan tidak mungkin pelaku sudah pernah jadi pesakitan sebelumnya, sehingga apabila mengulangi kembali sanksi hukumnya jelas harus lebih berat.
 
"Polisi perlu punya criminal statistic bagi para pelaku kekerasan seksual, perlu didata jangan sampai melakukan kejahatan ini lagi. Kalau masih melakukan hukumannya diperberat," papar politisi Fraksi PDIP ini. Disamping pelaku ia juga meminta aparat kepolisian menjerat manajemen sekolah termasuk guru yang diduga lalai dalam memberikan perlindungan.
 
Pada bagian lain Eva juga meminta segenap pihak agar memberikan perhatian terhadap meningkatnya kasus kejahatan seksual pada anak. Salah satu aspek yang patut dikaji adalah aturan perundang-undangan yang mempunyai efek jera.
 
Sejumlah negara menghukum berat pelaku pelecehan anak. Cina menetapkan hukuman seumur hidup bagi pelaku pelecehan pada satu anak, apabila lebih dari satu anak sanksinya lebih tegas, mati. Belgia menerapkan hukuman maksimal 30 tahun penjara apabila korban dibawah usia 10 tahun, sedangkan di AS kejahatan seksual pertama diganjar 25 tahun penjara apabila mengulangi sanksinya penjara seumur hidup. (iky)foto:iwan armanias/parle/ry
BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...