Polri Harus Lindungi Penyelenggara Pemilu yang Terancam

15-04-2014 / KOMISI III
Pemilu Legislatif memasuki tahap penghitungan suara mulai dari PPS, PPK sampai ke tingkat KPU Kabupaten/Kota. Kelancaran tahapan ini dipastikan akan terganggu apabila para penyelenggara pemilu yang bertugas mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu.
 
"Perlu koordinasi antara penyeleggara pemilu baik yang ada di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dengan aparat kepolisian. Dalam kondisi biasa saja diamankan apalagi kalau mendapat ancaman, itu harus ya," kata anggota Komisi III DPR RI, M. Nurdin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/4/14).
 
Dalam rapat kerja beberapa waktu lalu menurutnya Kapolri menyatakan sudah memetakan sejumlah wilayah yang diperkirakan rawan.  Namun dinamika pemilu bisa saja terjadi perubahan, misalnya dilakukan oleh caleg dan pendukungnya yang tidak siap menerima kegagalan.
 
"Kalau memperhatikan kondisi keamanan sejauh ini cukup terkendali, seperti di dapil saya Jabar X berlangsung tertib. Kita tentu minta Polri tanggap terhadap dinamika yang terjadi di daerah lain," ujar Politisi Fraksi PDIP ini.
 
Mantan Kapolda Sumutera Utara ini memberikan apresiasi kepada seluruh aparat Polri yang sudah bekerja keras mewujudkan keamanan selama proses pelaksanaan pemilu legislatif. Ia berharap anggaran pengamanan pemilu sebesar Rp.1,6 triliun dapat digunakan secara efektif.
 
Sejumlah kasus terhadap penyelenggara pemilu mengemuka di sejumlah daerah seperti di NTB, Ketua KPU Kabupaten Bima diancam dengan parang oleh sekelompok orang dan dipaksa melakukan penghitungan ulang. Sementara KPUD Trenggalek, Jatim menerima surat kaleng berisi ancaman pembunuhan. (iky), foto : andri/parle/hr.
BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...