Farida Padma (F-PD) : Akan Perjuangkan Infrastruktur Pedesaan

02-10-2009 / LAIN-LAIN

Kembali terpilih menjadi Anggota DPR periode 2009-2014, Farida Padma berencana hijrah ke Komisi yang membidangi masalah kependudukan dan transmigrasi. “ Saya akan pindah ke Komisi IX, karena sangat sesuai dengan kondisi daerah yang saya wakili yaitu masalah transmigrasi,” katanya seusai pengucapan sumpah/janji Anggota MPR di Gedung Nusantara, Jumat (2/10)

Untuk itu, ia berharap pada ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang mendatang dapat diselipkan masalah keluarga berencana, kesehatan, transmigarasi, kependudukan serta tentang infrastruktur pedesaan.

Terkait pembangunan infrastruktur pedesaan ini, meskipun sudah ada peraturan dari pusat, tapi pemerintah kabupaten kota belum membuat perda untuk melaksanakan peraturan tersebut. Sehingga sangat diperlukan Undang-Undang khusus untuk mengatur  pembangunan infrastruktur pedesaan.

Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, khususnya di daerah yang wakilinya masih banyak desa terpencil yang belum dapat dijangkau sebagian Bupati ataupun Walikota seperti yang ada di Kaltim, Kalbar, Kalsel maupun Kalteng.

“Desa-desa itu belum bisa dijangkau kendaraan roda empat, sehingga saya rasa harus diperhatikan betul,” tegasnya

Ia menyadari masalah pembangunan infrastruktur pedesaan ini dibidangi oleh Komisi V, namun masih berhubungan dengan Komisi IX, mengingat mayoritas masyarakat pedesaan itu berasal dari keluarga transmigrasi (masalah kependudukan)

Masalah transmigrasi, lanjutnya, banyak hal yang perlu dibenahi terutama soal kepemilikan tanah.

“Setiap peserta transmigrasi, masing-masing diberikan 2ha tanah. Mestinya jangan dulu diberikan aktenya. Suruh dia bangun dulu selama 5 tahun, setelah menghasilkan untuk dia sendiri, baru aktenya diberikan. Tapi jika tidak menghasilkan, jangan diberikan akte tanahnya, kalau tidak menghasilkan tanah itu dijual, lalu dia menjadi transmigarasi lagi di daerah lain,” tukasnya

“Itu banyak sekali kejadian di Kaltim selama ini, apalagi yang di desa terpencil” imbuh Farida

Ia berpendapat, mestinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengeluarkan akte tanah terlebih dahulu. Tunggu hingga dia menghasilkan baik dibidang pertanian ataupun perkebunan sehingga mampu membiayai kehidupannya, membiayai sekolah anaknya

“Kalau tidak ada keharusan seperti itu, dia tidak mampu menggarap tanah itu, begitu dia dapat akte tanah langsung dijual. Saya berharap kedua hal ini akan diatur dalam payung hukum,” tegas Isteri Mantan Gubernur Kalimantan Timur. (sw)

BERITA TERKAIT
Skema Tunjangan Tunai Lebih Efisien Dibandingkan Fasilitas Rumah Dinas
20-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada anggota...
Apresiasi Komitmen Presiden Bangun Patriotisme Sejak Dini Lewat Sekolah Rakyat-MBG
05-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun...
Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!
04-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI....
PIA DPR Kompak Gelar Pengajian Bulanan
15-07-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI, Lita Adies Kadir mengapresiasi kekompakan seluruh anggota PIA yang hadir...