BAKN Menanti Kelanjutan Proses Hukum Pengadaan Vaksin Flu Burung

06-03-2014 / B.A.K.N.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Sumarjati Aryoso Kamis (6/3) kembali mengingatkan akan rekomendasi BAKN yang pernah disampaikannya pada rapat paripurna 11 September 2012 silam. Dimana BAKN menilai adanya kerugian negara yang terjadi pada kasus pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk manusia pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2011. Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari program tersebut adalah sekitar 468,98 Miliar.

“Hal tersebut pernah kami (BAKN) sampaikan kepada Pimpinan DPR dan Komisi IX untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun sampai saat ini belum ada proses hukum yang signifikan  yang dilakukan KPK terkait hal tersebut,”ungkap Sumarjati saat ditemui usai Sidang Paripurna, Kamis (6/3).

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Gerinda ini, salah satu temuan akan hal itu contohnya adalah tidak ada alamat yang jelas terhadap rekanan. Sebelum menjadikan perusahaan tersebut mitra atau rekanan, Kementerian Kesehatan seharusnya betul-betul meneliti apakah perusahaan tersebut layak atau tidak.

Menurut Sumarjati, kasus yang sudah terlalu lama yaitu sejak tahun 2011 jika tidak segera dilanjutkan maka akan berdampak pada menghilangnya barang bukti. Selain itu barang-barang yang sudah terbeli dalam program tersebut  bisa saja rusak. Oleh karena itu ia meminta pimpinan DPR dapat segera mendorong KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu,Anggota Komisi IX DPR RI, Zulmiar Yanri saat ditemui di tempat terpisah mengatakan bahwa ia mendukung langkah hukum penyidikan kasus tersebut, baik oleh KPK maupun oleh Polri. Terhadap kasus tersebut Polri juga sudah menetapkan tersangka.

“Walau demikian Komisi IX ini kan sudah membentuk Panja Flu burung dan Panja itu belum selesai. Semua pihak seperti BAKN, BPKP, BPK, MABES POLRI kita sudah panggil dan sudah mengadakan kunjungan lapangan. Karena sudah dipegang kasusnya oleh mabes polri, tentu mabes polri harus menyelesaikannya hingga selesai terlebih dahulu,”jelas Zul, begitu politisi dari Fraksi Demokrat ini biasa disapa.

Namun terlepas dari masalah hukum tersebut, ia berpendapat sudah banyak aset yang di Biofarma yang sudah kadaluarsa dan tidak dipakai. Hal ini tentu sangat disayangkan. Padahal vaksin tersebut sangat dibutuhkan negara kita.

“Jadi kita berharap kasus hukum tetap berjalan, tetapi hal teknis yang sudah terlanjurtersedia atau terbeli dalam program tersebut tetap diperbolehkan digunakan. Kita melihat sisi manfaatnya untuk masyarakat,”ujar Zulmiar kepada Parle. (Ayu), foto : naefurodjie/parle/hr.

 

                       

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...