Parlemen Uganda Studi Banding Ke DPR
04-03-2014 /
KOMISI III
"DPR telah meratifiksi konvensi PBB International Covenant on Civil and Political Rights dan menyepakati korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kita juga sudah mempuyai aturan perundang-undangan terkait hal ini," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin saat menerima delegasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/14).
Politisi FPG ini juga dengan tangkas menjawab pertanyaan anggota parlemen perempuan Achile Manoah Mila yang meminta penjelasan tentang jumlah politisi perempuan di DPR dan berapa yang kemudian menjabat pimpinan dalam alat kelengkapan dewan.
"Bagaimana dengan posisi aparat militer dan kepolisian, apakah bisa menjadi anggota DPR?" tanya anggota delegasi Mulango Simon seraya menjelaskan dominasi militer yang masih cukup besar dalam perkembangan demokrasi di negaranya.
Aziz segera menunjuk anggota Komisi III Adang Daradjatun yang ikut mendampinginya dalam pertemuan tersebut. "Pak Adang ini mantan Wakapolri. Berdasarkan aturan yang ada beliau harus menanggalkan jabatan di kepolisian kemudian bergabung pada salah satu partai politik. Baru kemudian dipilih rakyat menjadi anggota DPR," jelasnya.
Delegasi Parlemen dari kawasan Afrika Timur ini dijadwalkan akan berada di DPR selama 2 hari. Mereka berdialog diantaranya dengan pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga - BURT DPR, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan. (iky)/foto:andri/parle/iw.