Komisi III Libatkan Tim Pakar dalam Pemilihan Hakim Konstitusi
19-02-2014 /
KOMISI III
Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pakar yang dilibatkan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Tim ini merupakan gabungan pakar dari perguruan tinggi, tokoh masyarakat yang dinilai kredibel dan memiliki sifat kenegarawanan.
"Kita ingin fit and proper test ini mendapat legitimasi publik maka kita libatkan orang-orang yang bisa dipercaya kredibilitasnya. Ada cendikiawan, akademisi, semuanya pakar dan tokoh besar dibidangnya dan bukan orang DPR. Mereka yang dianggap sudah menjadi negarawan dan tidak berurusan lagi dengan politik praktis, seperti calon presiden dan sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/14).
Ia menambahkan sejumlah nama pakar sudah diusulkan dalam rapat internal komisi namun baru disampaikan ke publik setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Diharapkan minggu depan tim ini sudah dapat ditetapkan dan langsung bekerja seiring berakhirnya masa pendaftaran calon 27 Februari nanti.
"Tim seleksi ini pekan depan sudah bisa kita umumkan kepada publik dan langsung bekerja. Kita jadwalkan sebelum masa reses 6 Maret nanti kita sudah mendapatkan 2 Hakim MK yang akan mewakili DPR," lanjut politisi dari FPKS ini. Hakim terpilih akan menggantikan M. Akil Muchtar yang mengundurkan diri dan Harjono yang memasuki masa pensiun Maret 2014.
Anggota Komisi III dari FPAN Taslim menyambut langkah untuk melibatkan pakar dan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi sehingga pandangan publik, DPR akan mengistimewakan orang partai dapat diluruskan. "Kebijakan ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Tim seleksi ini akan menghindari proses yang sebelumnya dianggap mengistimewakan calon dari partai politik," jelasnya.
Taslim sendiri mengusulkan sejumlah nama calon anggota tim diantaranya Adnan Buyung Nasution, Buya Syafii Maarif, Jafar Bajeber. Nama lain yang mengemuka diantaranya Laica Marzuki mantan Hakim MK dan Bagir Manan mantan Hakim Agung.
Seperti diketahui pasca dibatalkannya UU Penyelamatan MK maka proses pemilihan calon Hakim Mahkamah Konstitusi kembali berdasarkan UU yang lama. Itu berarti anggota partai politik berhak mencalonkan diri tanpa ada jeda waktu pengunduran diri dari partai. Tercatat dua anggota DPR sudah menyatakan siap mencalonkan diri yaitu Benny K. Harman (FPD) dan Ahmad Yani (FPPP). (iky)