Komisi VIII Dorong Kemenhub Tambah Maskapai Haji
Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan agar memberi kesempatan kepada maskapai penerbangan lain untuk ikut serta dalam pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji tahun 1435 H/2014 M, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan penerbangan jemaah haji. Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan, Senin (17/2).
Menurut Ketua Komisi VIII, Ida Fauziyah hal tersebut untuk menciptakan kompetisi yang sehat atau fair bagi semua penerbangan. Pasalnya belakangan muncul kecurigaan adanya monopoli dalam pemilihan penerbangan haji. Sebagaimana diketahui selama ini penerbangan dalam perjalanan ibadah haji hanya menggunakan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines.
“Untuk mengantisipasi adanya monopoli dalam penerbangan haji, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk memberi kesempatan maskapai penerbangan lain untuk ikut serta dalam pelayanan transportasi udara haji. Dengan adanya kompetisi yang fair diantara maskapai penerbangan, juga akan menciptakan kompetisi dalam memberikan harga rendah namun dengan pelayanan yang maksimal untuk jemaah,”ujar Ida fauziyah.
Ditambahkan anggota Komisi VIII lainnya, Adang Ruchiatna, saat melakukan pengawasan di Tanah Suci tidak jarang ia menemui maskapai penerbangan lain yang mengangkut jemaah haji dari negara lain. Padahal di Indonesia sendiri maskapai tersebut konon tidak lulus dalam test atau uji kelaikan penerbangan haji.
“Ada beberapa maskapai lain yang saya temui di Saudi Arabia,salah satunya Air Asia bisa mengangkut jemaah haji dari negara lain, tetapi katanya maskapai tersebut tidak lulus dalam test kelaikan di Indonesia, kenapa ini bisa terjadi? Bahkan saat itu juga mereka mengaku bahwa test atau proses tender untuk penerbangan haji Indonesia hanya basa-basi, karena ujung-ujungnya ya hanya dua maskapai itu saja yang lolos. Saya tidak ingin hal tersebut terulang lagi,”tegas Adang.
Bahkan dilanjutkan Adang, ia baru akan mengapresiasi keberhasilan Kementerian Perhubungan jika sudah bisa menambah maskapai penerbangan haji menjadi lebih dari dua. Tentunya hal tersebut tetap harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan dalam penerbangan.
Menjawab hal tersebut, Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan mengatakan bahwa penetapan peserta tender bagi perusahaan penerbangan yang akan ikut melayani penerbangan haji dalam Undang-undang ditentukan ada di bawah Kementerian Agama. Namun persyaratan teknis dan administrasi berupa test kelaikan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami melakukan test persyaratan secara terbuka dan tidak ada monopoli di dalamnya, namun keputusan akhirnya memang Kementerian Agama yang menentukan maskapai penerbangan yang akan digunakan sebagai angkutan haji. Dengan adanya dorongan dari Komisi VIII, kami akan kembali bahas hal ini dengan Kementerian Agama,”jawab Mangindaan.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle/andri*