Minimnya Anggaran Penanganan Korban Napza Dipertanyakan
Minimnya anggaran yang diberikan untuk penanganan korban penyalahgunaan Napza (Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) menjadi salah satu pertanyaan yang dikemukakan anggota Komisi VIII DPR RI, Humaedi dalam RDP dengan Dirijen Rehabilitas Sosial, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta Sekjen Kementerian Sosial, Kamis (6/2).
“Anggaran untuk penanganan korban penyalahgunaan Napza saya lihat disini (dalam laporan) paling kecil dibanding lainnya, yaitu sekitar 33,87 miliar. Saya ingin tahu alasannya kenapa?, pasalnya selama ini penanganan korban Napza hanya berbasis panti. Sekarang, berapa banyak panti yang merehabilitasi korban Napza. Kebanyakan dari mereka malah saya lihat berasal dari pihak swasta,”ungkap politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menjawab hal tersebut, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemesos, Samsudi mengatakan bahwa dalam melakukan penganggaran di Kementerian Sosial mempertimbangkan tiga skala prioritas yaitu, Prioritas nasional, Prioritas bidang dan Prioritas Kementerian. Selama ini penanganan Napza menjadi Prioritas Kementerian saja.
Hal tersebut menurut Samsudi dikarenakan saat ini masyarakatmasih menganggap pengguna dan pemakai Napza sebagai sebuah pelaku kriminal, dan bukan korban. Sehingga dari anggapan tersebut terbentuk opini bahwa pengguna Napza itu tidak perlu direhabilitasi, melainkan ditangkap dan dipenjara.
“Selain itu tidak dapat dipungkiri perbaikan terhadap penyalahgunaan Napza ini seperti sebuah selang di tengah lautan luas, jaditidakterlihat sama sekali. Ditambah saat ini BNN (Badan Narkotika Nasional yang sebenarnya hanya bertugas melakukan penangkapan, saat ini juga melakukan rehabiiltas terhadap para pelaku penyalahgunaan Napza. Padalah sesuai PP No.25 Tahun 2011 hanya ada duarehabilitasi untuk penyalahgunaan Napza, yaitu rehab medis dan rehab sosial. rehab medis dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dan rehab sosial oleh Kementerian Sosial,”jelas Samsudi.
Dengan begitu, penanganan korban penyalahgunaan Napza juga telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak lainnya di luar Kementerian Sosial. Tetapi karena semakin meningkatnya angka penyalaggunaan Napza sehingga apa yang telah dilakukan Kemensos belum terlihat dengan maksimal. Hal tersebut menjadi sebuah tantangan dan tugas tersendiri bagi Kemensos kedepannya sebagai salah satu bagian dari bangsa. (Ayu)