DPR Sahkan RUU Rumah Sakit

29-09-2009 / KOMISI IX

Rapat Paripurna DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR, Senin (28/9).

             “Dengan disahkan UU ini tidak boleh lagi ada klasifikasi  kelas dalam rumah sakit negeri, hal ini penting untuk menepis anggapan selama ini bahwa pelayanan kelas 1 di RSUD selalu yang paling bagus. Semua pasien harus mendapat pelayanan yang sama," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning (F-PDIP).

Untuk RS swasta, kata Ribka, harus menyediakan 25 persen ruangannya untuk pasien kelas III. "Tidak boleh lagi ada pasien yang ditolak oleh rumah sakit swasta. Hak pasien harus lebih diutamakan,"tegasnya.

Semua akses pelayanan RS negeri, kata Ribka, harus dapat mengakomodasi masyarakat dari berbagai lapisan, hal ini, ujarnya sangat penting guna menepis anggapan, dimana selama ini pelayanan kelas 1 di RS Umum Daerah dinilai kurang bagus.

Selain itu ia menjelaskan, dengan adanya UU tersebut, kini tidak boleh ada uang di muka yang harus dibayar pasien. “Tidak boleh ada perdagangan darah dan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun,”ujarnya.

              Pasien menurut Ribka, boleh melaporkan masalah apapun yang dirasakan tidak nyaman di rumah sakit ke media massa. "Masyarakat boleh curhat ke mana saja. Masa mau mengeluh tidak boleh apalagi sampai di penjara," tandasnya.

Ribka menambahkan, apabila RS negeri yang ingin punya kelas maka
pemerintah daerah harus membuat rumah sakit swasta sendiri. "RS itu, tidak boleh menjadi satu di rumah sakit milik pemerintah.

Lebih lanjut ia berharap, agar pemerintah tidak lagi menarik retribusi untuk RS milik pemerintah supaya rumah sakit tidak kejar setoran dan menerapkan tarif kamar semena-mena.

Sekedar informasi, terdapat beberapa poin penting dalam UU Rumah Sakit, diantaranya, tidak adanya klasifikasi kelas dalam RS milik pemerintah, RS Swasta harus menyediakan 25 persen ruangan untuk pasien kelas III, tidak ada uang di muka yang harus dibayar pasien, RS tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun, pasien boleh melaporkan apapun yang ia rasakan tidak nyaman di RS di media massa, bila ada RS Negeri yang ingin punya kelas pemerintah daerah harus membuat RS Swasta sendiri.

Sementara, Pidana maksimal apabila terjadi kematian akibat kelalaian dikenai denda sebesar Rp. 1 miliar dan kurungan 10 tahun penjara untuk masing-masing yang terlibat membahayakan pasien.(nt/sw)

BERITA TERKAIT
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Komisi IX Pastikan Dukungan Anggaran Pusat untuk Tekan Stunting di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA,Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan komitmen DPR untuk memastikan program dan anggaran dari pemerintah...