Komisi VIII Pertanyakan Kebijakan DAM Oleh Kemenag
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama beserta jajarannya, Kamis (16/1), Kementerian agama mengusulkan sebuah kebijakan yang memungut biaya DAM (penyembelihan hewan) bersamaan dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Hal tersebut konon dilakukan setelah mendapat fatwa dari MUI (majelis ulama Indonesia).
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI, Mahrus Munir mengaku kurang setuju jika DAM dimasukan dalam setoran BPIH. Karena menurutnya DAM ini biarlah menjadi urusan dan kebijakan dan keikhlasan masing-masing individu.
“Ini belum jelas, karena ibadah haji saja belum dilaksanakan, tetapi kok malah sudah dipungut biaya DAM. Biarlah itu menjadi urusan, kebijakan dan keikhlasan masing-masing,”ujar Mahrus Munir.
Sementara itu anggota Komisi VIII, Hidayat Nurwahid mengatakan bahwa jika DAM itu memang menjadi ijtihad ulama, kenapa tidak DAM tersebut dibeli dan dilaksanakan di Indonesia. Tentu akan lebih banyak membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia terutama yang memiliki nasib kurang beruntung.
Menanggapi hal tersebut Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan bahwa masalah DAM itu terlebih dahulu harus dilakukan bahtsul Masail dari sisi masalah fiqihnya. Namun hal ini ada kaitannya dengan pengurangan biaya ibadah haji.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle/andri.