Uang Tilang Rp 400 M Mengendap di BRI

17-12-2013 / B.A.K.N.

Uang tilang sebesar Rp 400 miliar hingga kini masih mengendap di BRI. Hal ini terjadi karena ketidaksinkronan penerapan undang-undang yang mengatur uang tilang antara polri dan kejaksaan. Kedua institusi itu bersikukuh  uang tilang masuk ke kas peneriman negara bukan pajak (PNBP) masing-masing.

Hal itu mengemuka saat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menggelar rapat kerja dengan jajaran Kejagung, KPK, Kemenku dan Kapolri yang diwakili Kabareskrim di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (17/12) sore. Dalam acara yang dipimpin Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, membahas permasalahan terkait barang rampasan, barang jaminan dan sitaan serta uang pengganti tindak pidana.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam kesempatan ini mengatakan, uang tilang yang dititipkan oleh penyidik ke BRI selama ini masih mengendap. Sebelum keputusan pengadilaninkrah,  sebelum ada perintah Kejati uang belum masuk ke kas negara“Jadi selama ini menggantung di BRI sehingga negara tidak bisa memanfaatkan pada waktunya,” ujarnya.

Mengenai prosedur tilang ini, Kabareskrim Suhardi  Alius mengemukakan, kepolisian bila memberikan surat tilang bila berwarna merah berarti akan melaksanakan sidang sendiri. Tapi kalau warna biru berarti si pelanggar bisa langsung uang tilang ke BRI. Disitu  ada table dengan batas maksimal misalkan tak gunakan helm, didenda Rp 200 ribu, maka wajib setor ke BRI sejumlah ituTapi aplikasinya bisa saja hakim memutus Rp 50 ribu, sehingga uang sampai ratusan miliar masih tergantung di BRI.

Ia menambahkan,  selama tahun 2012-2013 dari 21 Polda di seluruh Indonesia  mengumpulkan total uang tilang senilai Rp 111, 37 miliar. Tentang kendala  pengelolaan barang bukti, tiga kendala utama yaitu ketersediaan ruang barang bukti yang masih sangat terbatas. Hanya tersedia  70 rumah penyiataan benda negara  sedangkan  polres yang ada di Indonesia sebanyak 521.  Hal ini berdampak setiap penyidik menyimpan  barang bukti berkaitan perkara yang disidik dalam ruang masing-masing yang berpotensi timbulkan kerusakan atau hilang. (mp)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...