Komisi VIII Terima Usulan Persatuan Penyandang Distabilitas Indonesia

10-12-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII menyetujui usulan revisi UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sekaligus mengupayakannya untuk masuk dalam prolegnas 2014. Hal tersebut terungkap saat Komisi VIII DPR RI menerima audiensi atau pengaduan dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Selasa (10/12) di ruang rapat Komisi VIII, gedung Parlemen, Senayan Jakarta.

“UU no. 4 Tahun 1997 tidak mengakomodir keinginan, kebutuhan dan hak-hak dari para penyandang cacat. Sementara dalam konvensi hak-hak orang dengan disabilitas pada 2011 diketengahkan ada 26 hak dari penyandang disabilitas,sementara dalam UU No.4 Tahun 1997 itu hanya tercantum 6 hak penyandang disabilitas,”jelas Yusdiana, Pengurus PPDI pada Komisi VIII DPR RI.

Ditambahkan Yusdiana, bahwa permasalah penyandang disabilitas adalah bukan pada orangnya melainkan interaksi terhadap lingkungan. Dimana lingkungan yang belum memberikan rasa nyaman terhadap para penyandang disabilitas. Contoh kecilnya adalah fasilitas-fasilitas sosial yang tidak bersahabat untuk para penyandang disabilitas, seperti toilet umum, dan alat transportasi umum. Semua itu menurut Yusdiana karena belum adanya payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum bagi semua pihak untuk ikut memberikan hak yang sama kepada para penyandang disabilitas.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi VIII,Sholeh Soe’aidy mengatakan bahwa Komisi VIII akan mengupayakan untuk merevisi undang-undang tersebut dan mengupayakan memasukaknnya dalam prolegnas 2014.

“Selain itu saya berterimakasih karena PPDI juga telah memberikan draft RUU yang berisikan 432 pasal. Ini tentu meringankan komisi VIII dan DPR secara keseluruhan,”ujar Sholeh.

Sementara itu Anggota Komisi VIII lainnya, Amran mengatakan bahwa jika perlu pihaknya akan mengusulkan untuk membentu Pansus (panitia khusus) untuk membahas revisi UU No.4 Tahun 1997 ini. Mengingat UU tersebut juga menyangkut lintas sektoral yang notabene kewenangannya berada di beberapa komisi lainnya.(Ayu) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Kementerian Haji Ditarget Segera Berdiri Setelah RUU Haji Rampung
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA,Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina bersama pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang...
Komisi VIII Mulai Bahas DIM RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Pemerintah resmi memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan...
Komisi VIII Serap Masukan RUU Perubahan UU Haji, Antisipasi Dinamika Kebijakan Arab Saudi
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya langkah antisipatif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan...
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...