Komisi VIII Sesalkan Kelangkaan Buku Nikah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah sesalkan terjadinya kelangkaan buku nikah. Buku nikah itu memang hanya masalah administrasi, bukan subtansi dalam pernikahan. Tapi hal tersebut menurut Ida akan melengkapi kebahagiaan pasangan suami-istri setelah resmi menikah.
“Saya sangat menyesalkan terjadinya kelangkaan buku nikah. Sebenarnya peristiwa ini sebelumnya sudah pernah terjadi, namun sifatnya tidak massive atau massal seperti sekarang, sehingga tidak terlalu besar. Namun kelangkaan kali ini terjadi di banyak daerah, sehingga bersifat massive. Hal ini membuktikan kelalaian pemerintah dalam melayani masyarakat. Ini memang hanya masalah administrasi, namun akan melengkapi kebahagiaan pasangan suami istri setelah resmi menikah. Meski kemudian Kementerian Agama memberikan surat nikah sementara,” ungkap Ida Fauziyah yang ditemui sesaat sebelum berlangsungnya sidang Paripurna Pembukaan Masa Persiidangan II Tahun Sidang 2013-2014, Senin (18/11).
Ida belum mengetahui secara pasti penyebab dari kelangkaan atau kekurangan stok buku nikah tersebut. Namun ia menduga proses tender yang lama itu, akibat keterlambatan pengajuan RK K/L (rencana kerja Kementerian/Lembaga) kepada Komisi VIII beberapa waktu lalu. Oleh karena itu ia mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki manajemen atau pengelolaan anggaran dan kinerjanya.
“Kalau memang kelangkaan itu akibat keterlambatan anggaran yang pernah terjadi beberapa waktu yang lalu, sebenarnya hal itu kan sudah bisa diantisipasi. Jika anggaran belum muncul, proses tender untuk buku nikah sebenarnya sudah bisa dilakukan, sehingga tidak sampai terjadi kekurangan atau kelangkaan stok buku nikah seperti ini,” jelasnya.
Ditambahkannya, Komisi nya mendesak Kementerian Agama untuk segera mengatasi kelangkaan buku nikah ini. Bahkan dirinya berharap saat pengambilan atau penggantian buku nikah dengan surat nikah sementara yang diberikan petugas KUA kepada pasangan suami istri saat menikah, itu tidak dibebani biaya tambahan.
Sebagaimana diketahui, belakangan kelangkaan buku nikah terjadi di beberapa daerah seperti di Depok, Temanggung, dan beberapa kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan dan NTB kosong. Akibatnya pasangan yang menikah selama 2 bulan terakhir, terpaksa hanya puas dengan sehelai surat keterangan nikah sementara. Dan mereka harus menukarkan surat keterangan nikah sementara itu ketika buku nikah telah tersedia di Kementerian Agama. (ayu)/foto:iwan armanias/parle.