Komisi VIII Serap Aspirasi Pekerja Sosial
Sekitar 36 ribu Pekerja Sosial di lapangan mempertanyakan nasib dan kejelasan status nya, membuat Komisi VIII tergerak membuat panitia kerja (Panja). Meski demikian masih terlalu dini untuk membicarakan apakah kemudian pekerja sosial ini akan dirancangkan sebuah undang-undang khusus pekerja sosial.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahrus Munir usai rapat intern Panja pekerja Sosial, Senin (7/10). Dikatakan Mahrus, sebagai penyambung aspirasi rakyat, Komisi VIII merasa perlu untuk secara serius mendiskusikan bersama tentang nasib, posisi dan status dari Pekerja Sosial. Karena menurutnya tak dapat dipungkiri, Peran Pekerja Sosial di Lapangan sangat besar untuk kesejahteraan masyarakat.
“Meski demikian, saat ini kita masih mencoba menyamakan persepsi apa itu pekerja sosial, kinerjanya seperti apa, dan apakah selama ini status mereka sudah terakomodir dalam Undang-undang. Jika memang belum terakomodir, mungkin saja kedepannya hal itu bisa menjadi sebuah rancangan undang-undang tersendiri. Dan sebaliknya jika hal tersebut sudah terakomodir dalam undang-undang yang ada, misalnya Undang-undang kesejahteraan sosial, maka apakah kita harus merevisi atau melakukan perubahan yang bisa mengakomodir aspirasi dari pekerja sosial itu,”papar Mahrus.
Ditambahkan Mahrus untuk mengakomodir aspirasi itu jika belum bisa berbentuk RUU atau perubahan Undang-undang yang ada, maka tidak tertutup kemungkinan untuk memasukannya dalam sebuah Peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri. Menurut Mahrus hal tersebut sangat memungkinkan mengingat aspirasi tentang Pekerja Sosial ini muncul dari Kementerian Sosial yang notabene merupakan mitra kerja dari Komisi VIII DPR RI.(Ayu)foto:wahyu/parle