Pemberian Pertimbangan Komisi I terhadap Calon Dubes RI
Komisi I DPR RI melakukan fit and proper test terhadap 22 calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI, selama dua hari pada tanggal 17 - 18 September 2013, bertempat di Ruang Komisi I DPR RI, Jakarta. Setelah sebelumnya, pihak Pemerintah menyerahkan daftar nama-nama calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI (Dubes LBBP RI).
Penilaian terhadap calon dubes RI itu di antaranya menyangkut visi dan misi, kemampuan bahasa, serta cara dan kemampuan berdiplomasi keduapuluh satu calon Dubes tersebut saat kelak ditempatkan di negara tujuan. Dari hasil fit and proper test ini kemudian Komisi I DPR RI akan memberikan rekomendasi kelayakan calon Duta Besar tersebut kepada Pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan, menyebutkan “Dalam hal pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.”
Diharapkan dengan penempatan para calon-calon Duta Besar LBBP RI ini akan lebih mempererat dan meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Negara sahabat. Hasil keputusan Komisi I DPR RI tentang fit and proper test dalam rangka pemberian pertimbangan terhadap Calon Dubes LBBP RI untuk negara sahabat/ organisasi internasional kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk diteruskan kepada Presiden RI
Setiap calon menyampaikan paparan visi-misinya. Kemudian masing-masing fraksi mengajukan pertanyaant. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Meutya Viada Hafid menjelaskan, dalam acara pemberian pertimbangan Calon Duta Besar LBBP RI untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional, yang dilakukan di Ruang Komisi I pada Selasa (17/9) ini diikuti 10 calon dubes dan Rabu (18/9) besok akan diikuti 12 calon dubes.
"Adapun setiap sesi akan langsung diikuti 3 calon dubes," ujar Meutya Viada Hafid di sela-sela acara pemberian pertimbangan Komisi I terhadap Calon Dubes LBBP RI untuk negara-negara sahabat dan organisasi Internasional, Selasa (17/9) petang ini yang berlangsung secara tertutup.
Aturan mainnya, kata Meutya, setiap calon menyampaikan paparan visi-misinya selama empat menit. Kemudian masing-masing fraksi mengajukan pertanyaan, paling lama lima menit. "Lalu pihak calon dubes memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan DPR, paling lama 15 menit masing-masing dubes," jelasnya.
Pada sesi I ini tiga calon dubes yang hadir adalah Komjen (Purn) Ito Sumardi (Uni Myanmar), Linggawaty Hakim (Swiss), dan Raudin Anwar (Libya).
Selama ini, mantan anggota dari Kepolisian, selalu menempati pos sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Mengomentari hal tersebut, Meutya mengatakan tidak masalah jika mantan anggota kepolisian menempati pos di luar negara Malaysia, seperti di Myanmar.
"Kondisi Myanmar yang masih ada pergolakan dan gangguan keamanan, memerlukan duta besar yang memiliki latar belakang dari kepolisian. Jadi menurut saya tidak masalah. Tapi proses ini sendiri belum selesai ya. Nanti di Komisi I masih akan bahas hasilnya seperti apa. Sehingga belum tentu juga yang bersangkutan tetap menduduki pos sebagai Dubes RI di Myanmar," tegasnya.(as)/foto:odjie/parle/iw.