Komisi III Segera Jadwalkan Rapat Gabungan dengan 4 Menteri
Politik hukum dan anggaran dinilai belum optimal dalam mendukung kebijakan penegakan hukum di tanah air. Memperhatikan kondisi ini Komisi III memandang perlu untuk membicarakannya dengan jajaran empat kementrian terkait yaitu Menko Polhukam, Menkumham, Menkeu dan Meneg PPN /Ka.Bappenas.
"Kita sedang menjadwalkan rapat dengan menkopolhukam, menkumham untuk mencari terobosan integral termasuk dengan menkeu, bappenas agar mereka tahu kondisi yang kita hadapi sekarang ini," kata Wakil Ketua Komisi III, Al Muzammil Yusuf saat bicara dalam dialog radio Bersama Wakil Rakyat kerja sama Pemberitaan Setjen DPR dengan RRI Pro3 Nasional di Jakarta, Jumat (30/8/13).
Ia berharap pemerintah dapat didorong untuk menyiapkan langkah terobosan dalam mendukung kinerja aparat penegak hukum. Salah satu persoalan yang perlu solusi segera adalah penyediaan anggaran untuk lembaga pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan kisruh PP no.99/2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Terpidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme.
"Di lapas ada ruangan berukuran 5x4 dihuni napi 30 orang. Jadi tidurnya bergantian, posisi tidur dibagi ada yang diatas ranjang, dibawah ranjang, ada yang tidur gelantungan pake sarung yang diikat di ranjang, jadi tidur 3 lapis. Ini membuat stres dan menambah kesulitan petugas membina napi. Petugas juga minim, perbandingan saat ini 1:100-150. Jadi kalau terjadi kerusuhan petugas hanya punya dua pilihan, mempertaruhkan nyawa atau melarikan diri," tambahnya.
Lebih jauh politisi FPKS menekankan kehadiran PP 99/2012 pada akhirnya menambah beban persoalan yang terjadi di banyak lapas di tanah air. "Ada hal positif dari PP 99/2012 namun sulit diterapkan dalam kondisi saat ini jadi kita minta dicabut saja dan diterapkan setalah lapas lebih baik," imbuhnya.
Ia juga menilai revisi RUU Narkotika yang menetapkan para pecandu masuk penjara perlu ditinjau ulang karena faktanya saat ini napi narkoba meningkat sampai 60 persen dari penghuni lapas. Jangka panjang DPR dan pemerintah harus berupaya menyelesaikan KUHP KUHAP, mematangkan penerapan restorative justice yang mengatur tidak semua kasus pidana bermuara dipenjara.
"Perlu kita buka ruang dialog antara pelaku dan korban, keluarga dan masyarakat. Lapas tidak selalu bisa jadi solusi, pengguna narkoba jangan dibawa ke penjara, bisa ke panti rehabilitasi, pesantren, kerja sosial," demikian Muzammil. (iky)/foto:iwan armanias/parle.