Komisi VIII Desak Dirjen Pendis Segera Bayar Hutang Tunjangan Profesi Guru

10-06-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR mendesak Dirjen Pendidikan Islam (Pendis)Kementerian Agama RI untuk mengutamakan pembayaran hutang tunjangan profesi guru PNS dan Non PNS. Hal tersebut terungkap saat RDP Komisi VIII dengan Sekjen, Irjen dan Seluruh Dirjen di Kementerian Agama RI, Senin ((10/6).

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menterin PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan No. 1949/M.PPN/04/2013 dan S-279/MK.02/2013 tanggal 5 April 2013 tentang Pagu Indikatif Dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2014 Program Pendidikan Islam Kementerian Agama mendapatkan Pagu Indikatif sebesar 40,9Triiun.

“Rp 40,9 Triliun anggaran Kementerian Agama, sebanyak 15,4 Triliun dialokasikan untuk Program Pendidikan Islam 2014 yang salah satunya adalah pemberian tunjangan profesi guru dan dosen Non PNS, Percepatan Sertifikasi Guru dan Dosen, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan serta lain-lainnya,”papar Dirjen Pendidikan Islam Nur Syam.

Paparan tersebut mendapat tanggapan dari beberapa Anggota Komisi VIII, diantaranya dari Abdul Aziz Suseno dan Adang Ruchiatna. Abdul Aziz Suseno mengatakan bahwa di dalam paparan Dirjen Pendis tertera angka sebesar 4,6 Triliun yang digunakan untuk pemberian tunjangan profesi guru dan dosen PNS, sementara disaat yang bersamaan Dirjen Pendis juga mengetengahkan usulan tambahan anggaran program pendis tahun 2014 yang salah satu kegiatannya adalah tunjangan profesi guru PNS terhutang sebesar 1,8 Triliun dan tunjangan profesi guru non PNS sebesar 581,6 Miliar.

“Saya mempertanyakan pertimbangan Dirjen Pendis yang mengetengahkan tunjangan profesi  guru PNS dan Non PNS dalam usulan tambahan anggaran Program Pendis di tahun 2014, seharusnya hal itu yang harus diutamakan dalam anggaran 2013 saat ini adalah pembayaran hutang tunjangan profesi guru PNS dan non PNS yang totalnya mencapai 2,4 triliun,, ini urgent karena bagaimana bisa guru tidak dibayar oleh pemerintah, sementara pemerintah bisa menindak perusahaan swasta yang lalai membayar gaji atau honor karyawannya,”ungkap Abdul Aziz Suseno.

Hal senada juga diungkapkan Adang Ruchiatna Puradiredja yang mengatakan bahwa saat ini ia miris mendengar adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru kepada anak muridnya. Namun yang sedikit membuat bangga Adang adalah tidak adanya pelaku guru yang berasal dari Madrasah atau sekolah yang berada di bawah lingkungan Kementerian agama.

“Harapan kita terhadap guru-guru agama dan guru madrasah sangat besar, untuk itu yang harus dilakukan adalah tingkatkan pengetahuan dan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Belum dibayar saja guru agama masih mau mengajar dengan baik, apalagi jika mereka dibayar gajinya dengan teratur. Untuk itu saya minta  agar Kementerian Agama segera membayarkan gaji dan tunjangan guru PNS dannon PNS yang masih dihutang,”tegas Adang. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Terima Tiga Masukan DPD RI terkait Revisi UU Haji dan Umrah
24-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU)...
Panja Revisi UU Haji DPR Dengarkan Pertimbangan DPD Guna Pengayaan Substansi
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VIII menggelar rapat untuk mendengarkan pertimbangan dari Dewan...
Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah saat ini menjadi prioritas DPR RI untuk segera dirampungkan. Hal...
Achmad Soroti Pentingnya Zona Strategis Armuzna untuk Kelancaran Haji 2026
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menegaskan pentingnya pembayaran segera mungkin yang dilakukan oleh BPKH guna pengamanan...