DPR Tetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan proses pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi usulan DPR. Melalui Rapat Paripurna, DPR RI resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi baru, menggantikan hakim konstitusi sebelumnya, Arief Hidayat yang telah berakhir masa jabatannya.
Ketua Komisi III Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III DPR RI mengatakan penetapan ini didasarkan pada hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi III DPR RI pada 20 Agustus 2025. Seluruh fraksi di Komisi III secara bulat menyetujui Inosentius Samsul.
Proses pemilihan Hakim Konstitusi ini, dijelaskan Habiburokhman, dilaksanakan dengan mekanisme penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang MK.
Adapun tahapan yang dilalui meliputi; penelitian administrasi yang dilakukan sebelum rapat uji kelayakan; penyampaian visi dan misi yang telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2025; uji kelayakan yang telah dilakukan pada 20 Agustus 2025; dan pemberitahuan kepada publik yang terus dilakukan melalui media elektronik dan cetak.
DPR RI berharap Inosentius Samsul dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat ia dinilai memiliki kapasitas tinggi, profesional, dan kredibel. "Kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna ini," ujar Habiburokhman, menutup laporannya. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. (bia/aha)