Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci

31-07-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan rencana untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD), yang terpisah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Kemendagri dua pekan lalu.

 

"RUU ini diusulkan karena kondisi mayoritas BUMD kita saat ini sangat memprihatinkan. Dari total 1.571 BUMD dengan aset lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persen tidak dalam kondisi perform, bahkan sebagian besar dalam keadaan sakit," ungkap Rifqinizamy dalam rekaman suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

 

Menurutnya, penyebab utama lemahnya kinerja BUMD adalah tata kelola yang serampangan serta tingginya intervensi politik di tingkat daerah. Banyak pengurus BUMD, baik dewan pengawas, komisaris, maupun direksi, diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan merupakan titipan kepala daerah hasil Pilkada langsung.

 

"Pemerintah merasa perlu membenahi ini secara struktural. Salah satunya dengan membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD sebagai unit eselon I di Kemendagri. Langkah ini akan memperkuat fungsi pembinaan yang selama ini hanya dilakukan oleh pejabat eselon III," lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Komisi II DPR RI menyambut baik inisiatif pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk membahas RUU BUMD bersama-sama. Namun, Rifqinizamy menekankan bahwa pembenahan BUMD harus dimulai dari standardisasi kompetensi manajemen dan pengurusnya.

 

"Selama ini tidak ada standar kompetensi bagi calon direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMD. Akibatnya, banyak yang diisi oleh tim sukses kepala daerah tanpa kapasitas yang memadai," jelasnya.

 

Komisi II juga meminta agar pemerintah pusat diberi kewenangan yang lebih kuat dalam mengontrol siklus hidup BUMD, mulai dari pendirian, manajemen, hingga evaluasi dan pembinaan. Jika diperlukan, undang-undang harus memberikan mandat kepada pemerintah untuk membekukan atau membubarkan BUMD yang bermasalah.

 

"BUMD seharusnya bisa menjadi penopang utama pembangunan daerah dan proyek strategis nasional tanpa selalu bergantung pada APBN. Tapi ini hanya bisa terwujud jika kita menata ulang sistem pengelolaannya secara menyeluruh," tutup Rifqinizamy. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...