Ketua Komisi II: Pembahasan DOB Sofifi Tunggu PP Penataan Daerah Rampung dalam Tiga Bulan

29-07-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, saat menemui massa aksi yang menyuarakan pemekaran Sofifi di depan kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (28/7/2025). Foto: Nadya/vel

PARLEMENTARIA, Sofifi — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat Maluku Utara terkait pembentukan Kota Sofifi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) akan segera dibahas setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah diselesaikan oleh pemerintah pusat.


Hal ini disampaikan langsung oleh Rifqi saat menemui massa aksi yang menyuarakan pemekaran Sofifi di depan kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (28/7/2025).


Menurut Rifqi, PP tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan seharusnya sudah diterbitkan sejak 11 tahun lalu. Tanpa dasar hukum itu, DPR RI belum bisa membahas usulan DOB secara menyeluruh.


“Saya meminta kepada Mendagri agar PP ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. Setelah itu, kami di Komisi II DPR RI siap membahas usulan DOB Kota Sofifi,” tegas Rifqi di hadapan massa aksi.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan DOB saat ini berbeda dengan era sebelumnya. Saat Maluku Utara dimekarkan pada tahun 1999, regulasinya memungkinkan pemekaran langsung menjadi provinsi. Namun dalam ketentuan terkini, setiap calon DOB harus melalui tahap penetapan sebagai daerah persiapan selama tiga tahun, untuk membuktikan kemampuan fiskal, administratif, dan tidak membebani daerah induknya.


“Kami tidak ingin daerah baru hanya menjadi beban fiskal. Daerah yang diusulkan harus punya potensi dan kesiapan, terutama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.


Rifqi juga menyinggung bahwa Komisi II akan mempertimbangkan skema baru penataan wilayah, termasuk kemungkinan penggabungan daerah jika ada wilayah yang terus mengalami stagnasi fiskal.


“Jangan cuma semangat melahirkan anak, tapi lupa bahwa semakin banyak anak, semakin besar pula tanggung jawab membesarkannya,” tambahnya.


Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, turut hadir menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap berkomitmen memperjuangkan pemekaran Kota Sofifi sambil terus membangun infrastruktur dasar yang dibutuhkan warga.


“Yang bisa saya lakukan sekarang adalah mencari anggaran dari pusat untuk membangun wajah Sofifi. Pasar, rumah sakit, air bersih, sinyal dan listrik, itu dulu yang harus kita siapkan agar Sofifi bisa layak sebagai ibu kota,” ujar Sherly.


Ia juga menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara saat ini merupakan yang tertinggi secara nasional. Namun, wajah ibu kota provinsi masih jauh dari representasi statusnya. “Kalau memang Sofifi ini ibu kota, maka wajahnya juga harus seperti ibu kota,” tegasnya.


Sherly turut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dalam menyampaikan aspirasi. “Kita semua basudara, mari bicara baik-baik. Jangan lempar-lempar, jangan teriak-teriak. Semua sedang berproses,” pesannya.


Sebagai informasi, wacana pemekaran Kota Sofifi telah memunculkan sejumlah dinamika politik dan sosial di Maluku Utara. Berdasarkan data dari LSM dan forum masyarakat adat setempat, terdapat ketegangan antara kelompok yang mendukung DOB sebagai solusi percepatan pembangunan, dengan kelompok yang khawatir terhadap potensi konflik kewenangan, beban fiskal, dan minimnya kesiapan administratif. Beberapa aksi demonstrasi bahkan sempat memicu kericuhan ringan di beberapa titik pada awal tahun 2025.


Komisi II DPR RI mencatat bahwa setidaknya terdapat 12 usulan DOB aktif yang sedang menunggu pembahasan, termasuk Sofifi. Namun seluruh usulan tersebut kini masih tertahan karena belum adanya dasar hukum yang dapat menjadi pijakan legal yaitu, PP tentang penataan daerah, yang diamanatkan undang-undang.


DPR RI melalui Komisi II berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi daerah, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan masyarakat luas. (ndy/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...