Jika Dapat Penugasan, Komisi II Siap Bahas Revisi UU Pemilu dengan Usulkan Dua Pendekatan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dok/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa berbagai model pemilihan kepala daerah dan norma kepemiluan lainnya berpotensi menjadi bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat ini tengah mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan sebagai bagian dari tahap evaluasi awal, sembari menunggu penugasan resmi untuk membahas revisi UU Pemilu dari pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.
“Seluruh exercise konstitusional dan norma-norma yang mungkin diterapkan atas model pemilihan kepala daerah, seperti pemilihan melalui DPRD atau melalui persetujuan nama dari presiden untuk gubernur, akan menjadi bagian penting dari DIM revisi UU Pemilu,” ujar Rifqi dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa Komisi II telah mengusulkan dua pendekatan penyusunan revisi UU Pemilu ke depan, yakni melalui model omnibus law atau kodifikasi hukum kepemiluan. Kodifikasi tersebut mencakup pengaturan menyeluruh, mulai dari partai politik, pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
“Kami juga mencakup aspek hukum acara sengketa pemilu serta ketentuan kelembagaan MPR, DPR, dan DPD. Ini demi menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi elektoral kita,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR RI siap mengawal reformasi sistem kepemiluan nasional secara komprehensif dan terbuka terhadap wacana serta gagasan yang berkembang di masyarakat, selama tetap berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. (gal/rdn)