Legislator Pastikan BPI Danatara Tetap dalam Pengawasan DPR

23-07-2025 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khoeron, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN dan Kepala BPI Danantara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto : Aurel/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khoeron, menegaskan bahwa DPR tetap akan memiliki fungsi pengawasan terhadap keberlangsungan BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. 


Hal ini disampaikan Herman dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN dan Kepala BPI Danantara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 


Politisi Fraksi Partai Demokrat ini sekaligus menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya anggapan bahwa Danantara tidak dapat diawasi oleh DPR. Menurutnya, hampir seluruh norma yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bagian dari lingkup pengawasan parlemen.


“Jadi menurut saya tidak benar kalau kemudian banyak beredar bahwa Danantara tidak bisa diawasi. Itu keliru. Justru sebagian besar norma dalam Undang-Undang ini masuk dalam pengawasan DPR,” tegas Herman dalam rapat tersebut.


Disamping itu, Herman juga mencermati penyusunan Rencana Anggaran dan Kinerja Perusahaan (RAKP) Danantara, termasuk 21 program utama yang telah diidentifikasi meskipun belum seluruhnya dilaksanakan. Menurutnya, dalam paparan yang disampaikan pihak pemerintah dalam rapat tersebut sudah secara baik mengidentifikasi masalah-masalah utama yang berpotensi hadir. 


Lebih lanjut, legislator dari dapil Jawa Barat VIII ini pun menyatakan dukungan terhadap keberadaan Danantara, namun juga menekankan bahwa keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi perusahaan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.


“Kalau ke depan Danantara menunjukkan kinerja baik, tentu itu juga merupakan keberhasilan bersama, termasuk Komisi VI DPR RI. Namun jika muncul banyak persoalan, maka penyempurnaan terhadap undang-undang ini akan menjadi kebutuhan yang harus dibahas kembali,” pungkasnya. (ujm/aha)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...