Menuju Regulasi Berkeadilan Melalui Revisi UU Narkotika

16-07-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dalam Forum Legislasi bertema “Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan: Menimbang Revisi UU 35/2009 tentang Narkotika”, Selasa (15/7/2025). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Undang-Undang Narkotika dinilai menjadi tonggak penting dalam menciptakan regulasi narkotika yang berkeadilan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dan Direktur Hukum BNN Toton Rasyid dalam Forum Legislasi bertema “Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan: Menimbang Revisi UU 35/2009 tentang Narkotika”, di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).



Dalam forum tersebut, Hinca menekankan bahwa revisi UU Narkotika harus menjadi langkah strategis nasional. Ia mengungkapkan, pada periode sebelumnya revisi UU Narkotika sempat siap digabung dengan UU Psikotropika, namun pemerintah menarik diri karena belum ada kesepakatan antar-kementerian.

 

“Sekarang bola revisi ada di tangan pemerintah. Persoalan narkotika ini adalah ancaman universal sejak peradaban manusia. Tidak ada negara yang benar-benar berhasil mengatasi narkoba,” ujar Hinca.

 

Ia menegaskan pentingnya DPR RI menetapkan narkoba sebagai bahaya laten bangsa agar kebijakan nasional menjadi tegas dan terintegrasi. Menurutnya, bandar narkoba adalah penjahat yang kaya raya karena kejahatannya, sedangkan pengguna adalah korban yang seharusnya diobati, bukan dipenjara.

 

“Negara berdosa besar memenjarakan pengguna narkoba. Saya mengusulkan amnesti massal atau peninjauan kembali (PK) bagi mereka atas dasar pelanggaran HAM,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum BNN Toton Rasyid yang juga menjadi pembicara dalam forum tersebut menyebut perlunya perubahan UU Narkotika agar selaras dengan KUHP dan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tindak pidana narkotika termasuk dalam lima tindak pidana khusus bersama tindak pidana HAM berat, terorisme, korupsi, dan TPPU. Namun, posisi penyidik BNN tidak disebutkan secara khusus sebagai penyidik tertentu dalam KUHAP baru.



“Jika penyidik BNN tidak diatur sebagai penyidik tertentu, maka kewenangan kami akan lemah karena harus selalu berkoordinasi dengan Polri untuk penetapan tersangka dan proses hukum, padahal BNN memiliki mandat kuat dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.



Toton menegaskan bahwa narkoba bukan hanya isu nasional, melainkan persoalan global yang mengancam generasi bangsa. Saat ini, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta orang, dengan 300 ribu di antaranya adalah remaja, calon generasi emas 2045.

 

“Berdasarkan moral standing Kepala BNN, penanganan narkoba bersifat represif terhadap bandar dan pengedar, serta humanis melalui rehabilitasi bagi penyalahguna. Jika kewenangan BNN sebagai penyidik tidak diperkuat, pemberantasan narkoba akan terkendala. Ini persoalan serius bagi bangsa,” tegasnya.



Ia juga memaparkan bahwa Indonesia memiliki 9.270 kawasan rawan narkoba, dengan jalur masuk dominan di wilayah pesisir Sumatera dan Kalimantan. Di tingkat global, 15 negara telah melegalkan ganja dan lebih dari 50 negara meliberalisasi kebijakan narkotikanya, meskipun menimbulkan tantangan baru. (rth, bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...