KUHAP Baru Fokus Keadilan Restoratif & Penguatan Hak Warga Negara

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto : Istimewa/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru akan segera dibahas DPR melalui Komisi III dengan pemerintah. Panduan hukum acara di Indonesia tersebut akan menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981. RUU ini dijadwalkan berlaku efektif pada Januari 2026, dan diharapkan membawa banyak perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Tanah Air.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengibaratkan KUHAP baru sebagai 'rel' yang akan memandu 'gerbong' hukum materiil (KUHP) dalam memastikan penegakan hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan adil. "Berarti sudah 44 tahun, yang mana banyak normanya sudah usang, bahkan ada kalau tidak salah 11 pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Rudi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam RUU ini adalah konsep keadilan restoratif. Menurut Rudi, keadilan restoratif tersebut merupakan pendekatan baru untuk menyelesaikan tindak pidana ringan secara non-litigasi, memungkinkan pelaku dan korban mencapai kesepakatan tanpa harus melalui jalur pengadilan.
"Sebelum masuk jalur litigasi, bisa diselesaikan non litigasi antara pelaku dan korban. Itu satu hal, karena hari ini peraturan polisi atur, peraturan jaksa atur, peraturan mahkamah agung atur. Kenapa masing-masing institusi membuat peraturan? Karena belum ada diatur dalam hukum acara kita," jelasnya.
Selain itu, RUU KUHAP juga berupaya memperkuat peran advokat sebagai profesi mulia. Advokat diharapkan ditempatkan setara dengan penegak hukum lainnya, memastikan pendampingan hukum yang memadai bagi korban, saksi, maupun tersangka. Selama ini, seringkali warga negara tidak didampingi advokat, padahal advokat merupakan bagian penting dari caturwangsa penegak hukum.
"Saya kira perlu ditempatkan supaya setara dengan penegak hukum lain. Karena seringkali ada pendampingan korban sebagai saksi maupun tersangka, itu tidak didampingi oleh seorang advokat. Padahal advokat masuk caturwangsa, dia penegak hukum juga," lanjutnya.
Semangat utama RUU KUHAP sendiri, menurut Rudi adalah menciptakan kesetaraan antara negara (yang diwakili aparat penegak hukum) dan warga negara. Sebab, selama ini masih terdapat ketidakseimbangan di mana warga negara yang melanggar hukum seringkali tidak mendapatkan hak-hak pembelaan yang setara.
Untuk itu, RUU ini bertujuan memberikan ruang bagi warga negara untuk diperlakukan secara adil atau melalui due process of law (proses hukum yang adil) sebelum adanya putusan pengadilan. Ini termasuk menjaga praduga tak bersalah, yang seringkali dikesampingkan oleh aparat penegak hukum.
"Ya ibarat kata the process of innocence. Praduga tak bersalahnya. Karena seringkali dikesampingkan oleh APH," terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini. (bia/aha)