Perlu Penertiban HGU untuk Percepatan PNBP di Sektor Pertanahan
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha saat kunjungan kerja sepesifik Komisi II, di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (2/7/2025). Foto: Chasbi/vel
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menyoroti soal percepatan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertanahan di Provinsi Lampung. Menurutnya, perlu ditertibkannya penerbitan HGU (Hak Guna Usaha), dikarenakan banyak perbedaan ukuran luasan tanah dalam terbitan HGU yang sama yang menjadi kendala percepatan PNBP.
“Kita (Komisi II DPR) akan menertibkan tentang penerbitan HGU itu, yaitu HGU yang tidak digunakan dan HGU yang luasannya berbeda-beda serta menurut sumber yang berbeda juga, ini harus ditertibkan segera,” katanya saat diwawancarai Parlementaria usai kunjungan kerja sepesifik Komisi II, di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (2/7/2025).
Ia melanjutkan bahwa beberapa waktu lalu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan mengiventarisir semua HGU yang ada di Indonesia dan menertibkan HGU tersebut dengan cara dikembalikan ke negara dan melakukan pendataan HGU ulang.
“Jadi nanti akan tertib, akan terlihat siapa saja yang akan mendaftar dan menggunakan HGU tersebut sehingga dapat terlihat jelas berapa pemasukan PNBP dari sektor pertanahan itu,” jelas politisi F-PKB ini.
Karena itu, Komisi II, tegasnya, meminta agar proses penertiban HGU ini khususnya di Provinsi Lampung bisa cepat terealisasi dengan baik dengan cara saling koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten Kota.
“Perlu ada koordinasi yang baik dari Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah daerah, karena Pemda yang punya datanya, dan perlu juga dipanggil dari pemilik HGU tersebut, agar percepatan ini cepat terealisasi,” tutupnya. (cas/rdn)