RUU KUHAP Didorong Perkuat Hak Korban dan Tersangka dalam Sistem Hukum

03-07-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Bandung, Kamis (3/7/2025). Foto: Agung/vel

PARLEMENTARIA, Bandung — Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diarahkan untuk memperkuat hak-hak warga negara, baik sebagai tersangka maupun sebagai korban dalam proses penegakan hukum.

 

“Dalam sistem hukum kita, posisi tersangka itu sangat lemah ketika berhadapan dengan negara melalui aparat penegak hukum. Di sisi lain, korban juga sering kali tidak mendapatkan pemulihan yang memadai atas kerugian yang dialaminya. KUHAP yang baru harus hadir untuk mengatasi ketimpangan ini,” ujar Benny usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Bandung, Kamis (3/7/2025).

 

Menurutnya, KUHAP yang selama ini berlaku belum cukup menjamin keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Ia menyebut perlunya penguatan pendampingan hukum bagi tersangka, termasuk keterlibatan aktif pengacara sejak proses pemeriksaan awal.

 

“Pengacara tidak hanya boleh hadir, tapi juga harus bisa aktif mendampingi kliennya sejak awal. Itu penting agar posisi tersangka tidak sepenuhnya dalam tekanan negara,” jelas legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.

 

Sementara untuk korban, Benny menekankan pentingnya menghadirkan keadilan yang utuh, terutama dalam skema restorative justice (RJ). Ia menyebut bahwa ke depan, KUHAP harus menjadi satu-satunya rujukan dalam penerapan RJ yang adil dan seragam.

 

“Selama ini pelaksanaan RJ tidak seragam. Ada peraturan Kapolri, ada Perma, ada Peraturan Jaksa Agung. Kita ingin KUHAP yang baru menyatukan semua itu agar tidak ada lagi tafsir yang berbeda-beda,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pemulihan hak korban harus menjadi syarat utama dalam penyelesaian perkara secara restoratif. Misalnya, kerugian materiil harus diganti terlebih dahulu oleh pelaku sebelum perkara dinyatakan selesai.

 

“Korban itu harus pulih dulu haknya. Jangan sampai karena perkara ringan, lalu dianggap selesai tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan materiil yang dirasakan korban. Itu yang ingin kita benahi dalam KUHAP ini,” pungkasnya.

 

Komisi III DPR RI terus membuka ruang diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai pihak selama proses pembahasan RUU KUHAP, termasuk dari kalangan akademisi, aparat penegak hukum, dan mahasiswa di Jawa Barat. (aha)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...