Adian Napitupulu Ungkap Ada Biaya Tambahan di Ojol Tidak Punya Dasar Hukum

24-05-2025 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama para driver aplikasi transportasi online, Rabu (21/5) di Senayan, Jakarta. Foto : Oji/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti berbagai pungutan yang dibebankan kepada pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama para driver aplikasi transportasi online, Rabu (21/5) di Senayan, Jakarta.

 

Dalam rapat yang digelar untuk menyerap masukan terkait penyusunan regulasi angkutan online tersebut, Adian mengungkap bahwa isu potongan pendapatan yang diterima driver selama ini hanya “puncak gunung es”.

 

“Bahwa sebenarnya ada beberapa problem. Pertama, potongan yang bisa di atas 30 persen-50 persen. Ada biaya tambahan lain yang tidak punya dasar hukum, namanya biaya jasa aplikasi dan biaya layanan dan itu sangat besar,” ungkap Adian dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Ia mencontohkan bahwa dalam satu orderan senilai Rp30.000, aplikator bisa memotong 30 persen hingga 50 persen dari penghasilan pengemudi. Namun pungutan tidak berhenti di situ.

 

“Kan misalnya mereka dapat order Rp30.000 lalu dipotong lah 30%, 40%, 50% untuk aplikator dari nilai order itu. Ada nggak potongan lain? Ada! Nggak dari mereka (pengemudi) tapi dari konsumen. Itu namanya biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, ada dua yang kalau ditotal bisa di atas Rp10 ribu. Ini dari konsumen diambil sekian, dari driver diambil sekian,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan  itu.

 

Adian yang juga Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat, DPR RI itu mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Secara implisit ia meminta perihal biaya di luar potongan komisi juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Angkutan Online yang akan disusun nanti.


 

“Kalau kita tidak pahami ini, saya takutnya kita akan membicarakan hal yang nggak tepat. Bahwa ini bukan cuma (masalah) potongan 10% tapi juga ada biaya aplikasi. Logikanya bagaimana? Ketika driver sudah dipesan kan aplikasi sudah dibayar. Artinya aplikasi ini dibayar oleh dua: konsumen maupun driver,” ujar Adian.

 

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung biaya berlangganan yang harus dikeluarkan oleh mitra pengemudi apabila ingin menjadi prioritas untuk mendapatkan order. Atas banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, ia pun mendesak DPR untuk mengambil sikap tegas terhadap praktik ini. Menurut Adrian dari perhitungan secara kasar, setiap harinya aplikator berpotensi meraup Rp92 miliar dari biaya layanan dan biaya jasa aplikasi.

 

“Apakah kita sebagai DPR mau membiarkan adanya pungutan-pungutan dari masyarakat yang tidak punya dasar hukum?” tegasnya.

 

Sebelumnya, ribuan mitra pengendara ojek online maupun taksi online di berbagai kota  melakukan demonstrasi besar pada Selasa (20/5/2025) lalu. Secara garis besar terdapat lima poin tuntutan yang akan diajukan kepada pata pemangku kepentingan, antara lain (1) Mutlak turunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen. (2) Naikkan tarif pengantaran penumpang. (3) Segera terbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang. (4) Tentukan tarif bersih yang diterima mitra. (5) Mendesak pemerintah segera terbitkan UU Angkutan Online Indonesia. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...