PBI Tidak Aktif Diputus Sepihak, Jangan Ganggu Layanan Kesehatan Masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin disela kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025). Foto : Wilga/Andri
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti praktik pemutusan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mendadak oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikannya disela kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025).
Zainul mengakui bahwa pemutusan sementara terhadap peserta PBI yang tidak aktif menggunakan layanan selama setahun merupakan bagian dari proses pemutakhiran data. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut jangan sampai berdampak negatif pada akses layanan kesehatan masyarakat.
“Memang untuk para peserta PBI yang tidak menggunakan klaim selama satu tahun dilakukan updating. Biasanya diputus sementara, tapi kalau diurus bisa aktif lagi. Itu cara BPJS untuk menyaring, misalnya ada peserta yang sudah meninggal tapi belum di-update,” jelas Zainul.
Namun ia menambahkan bahwa pendekatan ini tidak boleh menghambat layanan kesehatan, terutama jika peserta yang bersangkutan sebenarnya masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
“Menurut saya, pemutusan itu jangan sampai mengganggu layanan kesehatan. Kalau memang terbukti orangnya masih hidup dan memang berhak, tidak perlu menunggu waktu lama untuk reaktivasi,” tegasnya.
Zainul juga menyoroti pentingnya penggunaan basis data tunggal sebagai solusi terhadap persoalan kepesertaan PBI. Ia mendorong agar seluruh lembaga dan kementerian merujuk pada Data Tunggal Perlindungan Sosial Nasional (DTSN) yang telah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Pak Muhaimin Iskandar selaku Menko PMK sudah membuat DTSN, yang mencakup data lintas kementerian — dari Kemensos, Kemenkes, Bappenas, dan lainnya. Maka seharusnya tidak ada lagi alasan untuk kebingungan soal data. Semua cukup mengacu ke DTSN sebagai data tunggal nasional,” jelasnya.
Dengan sistem data yang terintegrasi dan proses validasi yang cepat, Zainul berharap kejadian pemutusan mendadak peserta PBI tidak lagi menghambat masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menjamin bahwa sistem JKN benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat. (we/rdn)