Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Kerja ke Luar Negeri Tanpa Prosedur Sah

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, bersama tim saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka pengawasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (21/5/2025). Foto: Balggys/vel
PARLEMENTARIA, Batam - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka pengawasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Putih menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah kantong PMI, agar tidak terjerumus dalam praktik penempatan ilegal. “Bekerja ke luar negeri memang diperbolehkan, tapi harus melalui jalur resmi, prosedural, dan memenuhi syarat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan negara penempatan,” ujarnya kepada Parlementaria, Kamis (21/5/2025).
Menurutnya, banyak kasus PMI yang berangkat secara ilegal justru berujung pada eksploitasi, perdagangan manusia, hingga pemulangan paksa dari negara tujuan. Selain merugikan pekerja dan keluarganya, hal ini juga berdampak buruk terhadap reputasi Indonesia.
Komisi IX juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi dan membuka akses informasi seluas-luasnya mengenai jalur legal penempatan kerja luar negeri. Upaya tersebut dinilai lebih efektif jika melibatkan lintas sektor, mulai dari sekolah, desa, hingga lembaga keagamaan.
“Jangan sampai masyarakat menganggap proses legal terlalu rumit dan akhirnya memilih jalur pintas yang berisiko tinggi,” kata Putih. Ia menegaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme resmi yang aman dan menguntungkan jika dijalani dengan benar.
Langkah ini, tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan dini yang akan dituangkan dalam rekomendasi kebijakan Komisi IX untuk perbaikan tata kelola pekerja migran secara nasional. (gys/rdn)