Panggil Kemendagri, Komisi II Soroti Kekosongan Kepemimpinan Akibat Tafsir Keliru UU Desa

20-05-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin saat RDP dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, angkat bicara mengenai kegelisahan ribuan kepala desa yang merasa masa jabatannya seharusnya diperpanjang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Isu ini menjadi sorotan lantaran adanya laporan soal kekosongan kepemimpinan di lebih dari 2.000 desa di Indonesia.


Dirinya menjelaskan polemik ini bermula dari aspirasi yang disampaikan oleh sekelompok kepala desa yang tergabung dalam asosiasi bernama Gerbang Nusantara kepada Komisi II DPR RI. Diketahui, asosiasi tersebut menyampaikan bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, semestinya secara otomatis diperpanjang, jika mengacu pada ketentuan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 118 huruf E.


 “Gerbang Nusantara menyampaikan langsung aspirasi ke Komisi II. Mereka memahami bahwa masa jabatan yang berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari–Februari 2024 seharusnya otomatis diperpanjang dua tahun sesuai ketentuan baru,” jelas Zulfikar saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).


Namun, menurutnya, kenyataan di lapangan tak sejalan dengan harapan para kepala desa tersebut. Alih-alih diperpanjang, masa jabatan mereka telah berakhir dan posisi mereka kini diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Total terdapat 2.181 desa yang kini dipimpin oleh penjabat, menciptakan kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa.


Bagi banyak desa, kekosongan kepemimpinan definitif berisiko memperlambat program pembangunan, penyaluran dana desa, hingga stabilitas sosial. “Teman-teman kepala desa sudah diganti oleh penjabat tapi sampai sekarang pun belum jelas kapan pilkades akan dilakukan,” tegasnya.


Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti moratorium pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diberlakukan akibat padatnya agenda politik nasional seperti Pemilu Legislatif, Pilpres, hingga Pilkada. Sebagai informasi, moratorium ini diperkirakan berlangsung hampir 18 bulan sejak awal 2024, yang berarti desa-desa tersebut akan cukup lama berada di bawah kepemimpinan non-definitif.


“Masalah ini bukan sekadar tafsir pasal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepemimpinan di tingkat desa. Kita perlu kejelasan: jika tidak diperpanjang, kapan Pilkades dilakukan?” kata Zulfikar.


Oleh karena itu, ungkapnya, Komisi II DPR meminta Kemendagri untuk memberikan pemaparan dan klarifikasi mengenai polemik ini. Harapannya, ada langkah konkret supaya tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat desa yang terdampak.


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir memaparkan 7 (tujuh) poin upaya yang tengah dilakukan oleh Kemendagri. Di antaranya, pertama, sosialisasi UU 3 Tahun 2024 secara intensif dan masif dengan seluruh stakeholder terkait. Kedua, memfasilitasi pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga, menerbitkan kebijakan terkait penegasan atas Putusan MK tentang Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.


Keempat, berkoordinasi dengan pakar, akademisi, tenaga ahli, Ombudsman RI, dan K/L terkait mengenai penjelasan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kelima, bersinergi dengan pemerintah daerah dan K/L terkait (Kementerian ATR/BPN, BIG, TOPDAM TNI AD) untuk penataan desa dan penegasan Batas Desa. Keenam, fasilitasi dan asistensi pemerintah daerah untuk penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa dengan perubahan masa jabatan kepala desa. Terakhir, fasilitasi dan asistensi pemerintah desa untuk mengelola keuangan dan aset desa berbasis digital. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...