Komisi III Komitmen Perkuat Peran Advokat dalam Revisi KUHAP

19-05-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan IKADIN terkait penyusunan Revisi KUHAP di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran advokat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah direvisi. Langkah ini diambil dengan harapan agar kebijakan hukum di masa depan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.


Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menyampaikan bahwa semangat yang sama dimiliki oleh DPR dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dalam memperjuangkan penguatan peran advokat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan IKADIN terkait penyusunan Revisi KUHAP di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).


"Mungkin saya ingin menggarisbawahi tadi yang ditambahkan saja yang memang hari ini kita sama-sama mempunyai nafas yang sama Bapak/Ibu dari IKADIN bahwa penguatan peran advokat hari ini sangat kita kedepankan, karena kita berharap kebijakan hukum kedepan ini memang benar-benar bagaimana caranya kita membuat kebijakan undang-undang yang pro terhadap rakyat," ujarnya.


Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyatakan keyakinannya bahwa dalam revisi KUHAP kali ini, DPR RI berupaya maksimal untuk mengedepankan perlindungan hak warga negara melalui peran optimal advokat.


"Dan menurut saya di KUHAP hari ini Insya Allah Komisi III benar-benar melakukan hal yang luar biasa semua undang-undang kita semua bunyi pasal daripada KUHAP ini kita kedepankan bagaimana kita melindungi hak warga negara melalui peran advokat itu sendiri," tegasnya.


Salah satu bukti komitmen tersebut adalah penghapusan pasal yang sebelumnya membatasi advokat untuk berbicara di depan publik. Langkah ini dinilai akan mengoptimalkan peran advokat dalam membela kepentingan hukum masyarakat.


"Salah satunya tadi sebagai komitmen kita secara bersama-sama bahwa hari ini yang menjadi isu advokat tidak bisa berbicara di depan publik pun sudah kita drop pasal itu, sehingga penguatan peran advokat hari ini benar-benar optimal menurut saya," pungkasnya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...