RUU P2H Lindungi Hak Masyarakat Adat

09-04-2013 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI tengah menyusun draf UU yang melindungi masyarakat adat dan terpencil. Dalam RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) itu, masyarakat adat diberi kebebasan memanfaat hutan setempat untuk survival, sekaligus melestarikannya. Namun, RUU ini masih mengalami penolakan dari sejumlah kalangan terutama LSM. Demikian mengemuka dalam pertemuan Komisi IV dengan sejumlah LSM, Senin (8/4).

Ketua Panja RUU P2H Firman Soebagyo (FPG) didampingi Wakil Ketua Komis IV Herman Khaeron (FPD) menerima kehadiran sejumlah LSM yang tergabung dalan koalisi masyarakat sipil untuk kelestarian hutan dan juga Komnas Ham. LSM yang hadir, yaitu Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Beberapa anggota Panja dan pejabat dari Kementerian Kehutanan juga tampak hadir.

Herman Khaeron mengungkapkan, semua aspirasi dan pemikiran menjadi masukan yang berharga untuk menyempurnakan RUU ini. Naskah akademik (NA) sudah sangat konfrehensif sebagai bahan kajian RUU P2H. NA ini juga sudah dikonsultasikan ke publik, terutama dengan kalangan akademisi dari beberapa perguruan tinggi, dinas kehutanan, dan LSM.

“Kita juga telah melakukan public hearing dengan para pakar di bidang kehutanan dan hukum, sehingga penyusunan dalam perspektif politik ini didasarkan pada persoalan teknis dan dasar-dasar terkait hukum,” jelas Herman. Dengan begitu, tidak ada lagi kesalahan dalam menetapkan keputusan soal RUU ini.

Khusus menyangkut masyarakat adat sudah diatur dalam pasal 7 RUU P2H. Masyarakat adat atau tradisional diberi hak yang luas. Hutan diperuntukan untuk 3 faktor penting, yaitu sosial, ekonomi, dan ekologi. Rahma, salah satu anggota Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis, menilai RUU ini sangat tidak layak untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengertian dan pasal-pasalnya harus diperbaiki lagi bila ingin melanjutkan pembahasan RUU. (wy/mh) foto : wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...