Syamsu Rizal Ingatkan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Ruang Udara

09-05-2025 / PANITIA KHUSUS
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Syamsu Rizal, saat pertemuan dengan para stakeholder di Landasan Udara Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/5/2025). Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Syamsu Rizal, memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan yang telah hadir. Hal itu guna berkontribusi dalam pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, khususnya di wilayah yang termasuk dalam kategori objek vital nasional.

 

"Saya mengapresiasi keterlibatan aktif semua pihak di Sumatera Selatan, terutama dalam hal menjaga ruang udara yang sangat strategis ini," ujar Syamsu Rizal saat pertemuan dengan para stakeholder di Landasan Udara Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/5/2025).

 

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan pentingnya kejelasan dan ketegasan dalam aspek kewenangan penyidikan oleh Angkatan Udara (AU), agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ataupun tumpang tindih dengan institusi lainnya.

 

“Kewenangan penyidikan yang dimiliki AU harus diatur secara jelas agar tidak terjadi overlap dengan lembaga lain. Ini penting untuk menjaga profesionalisme dan efektivitas dalam pelaksanaan di lapangan,” tegas Anggota Komisi I DPR RI ini.

 

Syamsu Rizal, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Makassar tahun 2014, turut meminta masukan teknis dari Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sri Mulyono Herlambang Palembang, guna menghindari overlaping kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan operasional di kawasan bandara.

 

“Saya harap Danlanud bisa memberikan masukan teknis yang konkret agar ke depan tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaan ruang udara, khususnya di area bandara,” katanya.

 

Legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I ini juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih rinci terkait perizinan melintas di ruang udara nasional. “Izin melintas juga harus dikategorikan secara jelas, agar tidak menimbulkan multitafsir dan potensi pelanggaran,” tutupnya. (oji/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...