MKD DPR RI Periksa Laporan Dua Pelapor terhadap Anggota DPR RI

06-05-2025 /
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Agung Widyantoro saat konferensi pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Agung Widyantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan memeriksa pengadu atau pelapor terkait dengan laporan yang menyangkut anggota DPR RI.

 

"Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan yang menyangkut anggota DPR," ujar Agung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

 

Adapun dua orang pelapor itu adalah Joko Priyoski, yang melaporkan Anggota DPR RI Ahmad Dhani terkait kalimat rasis kepada pemain sepak bola dalam rapat Komisi X DPR bersama PSSI beberapa waktu lalu. Di mana menurutnya pernyataan yang berbau rasis tersebut melukai perasaan masyarakat.

 

"(Terlapor dalam rapat) menyebut mata bule, rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota DPR terlapor yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang," tambahnya.

 

Tidak hanya itu, lanjut Agung, pihaknya juga menerima dan memeriksa pelapor atau pengadu kedua, yakni Rayen Pono yang juga melaporkan Ahmad Dhani ke MKD. Rayen menilai ucapan Ahmad Dhani yang memplesetkan Marga Pono merupakan sebuah bentuk penghinaan bagi marga Pono yang notabene merupakan salah satu marga yang disegani (bangsawan) di Nusa Tenggara Timur.

 

Meski demikian, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku tidak tahu maksud dari plesetan yang diungkapkan anggota DPR RI terlapor tersebut. Oleh karenanya dalam waktu dekat MKD akan memanggil dan memeriksa atau menyidangkan Anggota DPR RI terlapor tersebut.

 

Sementara itu salah satu pelapor, Rayen Pono mengaku tak menyangka bahwa laporannya akan diproses secepat ini oleh MKD DPR RI. Oleh karenanya, pihaknya mengucapkan terima kasih atas respons dari MKD. Dalam pemeriksaan pelaporannya kepada MKD, Rayen mengaku sempat ditanyakan apakah ada conflict of interest atas pelaporannya tersebut.

 

"Ada pertanyaan yang sifatnya menguji dan memastikan apakah segala sesuatu yang berjalan ini, apakah ada intervensi atau memang inisiasi dari diri sendiri. Termasuk pertanyaan terkait ada tidaknya conflict of interest. Saya katakan bahwa saya tidak memiliki kepentingan apapun dari pelaporan ini," ungkap Rayen. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya
20-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Surabaya - Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin ingin memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor...
Adang Daradjatun Resmi Jadi Wakil Ketua MKD
15-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menetapkan Adang Daradjatun sebagai Wakil Ketua MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)...
Adang Daradjatun: Polisi Tidak Perlu Ragu Tindak Penggunaan TNKB DPR Palsu
14-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Cimahi – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, meminta aparat kepolisian di daerah, khususnya di wilayah...
MKD Bangun Sinergi Penegakan Etika Anggota Dewan Bersama Polres Cimahi
13-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Cimahi – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengadakan kunjungan kerja ke Polres Cimahi guna memperkuat kerja sama dan...