Eksekutif dan Legislatif Punya Pandangan Sama, Martin Sebut RUU PPRT Akan Diselesaikan

06-05-2025 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan Koalisi Masyarakat Sipil, JALA PRT, dan Koalisi Mahasiswa Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI memiliki pandangan yang sama terkait pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ia menyebut bahwa baik dari Eksekutif maupun legislatif, memiliki keinginan yang sama untuk menuntaskan bakal beleid tersebut.


Hal itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan Koalisi Masyarakat Sipil, JALA PRT, dan Koalisi Mahasiswa Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).


“Jadi kita harus mengapresiasi, pada periode ini baik pengusul, dalam hal ini Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan beberapa Fraksi lain, dan Pimpinan DPR dan Bapak Presiden satu pemikiran bahwa RUU PPRT ini akan kita selesaikan. Kita bisa apresiasi kepada seluruh pihak,” ujar Martin dalam rilisnya.


Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, sikap Presiden dan DPR ini menjadi momentum yang baik. Sehingga, negara bisa memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga.


“Ini momentum sangat bagus. Ibarat kata pepatah, gayung bersambut,” ungkap dia.


Perjalanan RUU PPRT saat ini, menurutnya, menemui perkembangan yang semakin signifikan. Maka dari itu, ia menilai bahwa kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan optimal agar payung hukum yang melindungi para pekerja rumah tangga segera disahkan.


“Karena itu, mari kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini, apalagi dari mahasiswa, koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT. Dan kita akan lihat dulu RUU yang periode lalu sempat diselesaikan di Baleg, (tapi) belum diparipurnakan menjadi RUU inisiatif DPR,” sebut legislator dapil Sumatera Utara II ini.


Untuk itu, Badan Legislasi DPR RI seyogyanya dapat segera membahas substansi RUU PPRT. Terutama dalam memastikan aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga.


“Jadi supaya kita tidak reinventing the wheel, menemukan kembali roda, mungkin saya usul selain RDPU, kita juga harus mendengarkan paparan dari TA (tenaga ahli), sebenarnya RUU dan naskah akademik sebelum ini seperti apa sehingga kita tahu apa saja yang sudah bergulir selama ini,” jelasnya.


“Kalau tadi aspek perlindungan, yang saya tahu naskah yang sempat disusun di Baleg sudah sangat menekankan aspek perlindungan itu,” pungkasnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Baleg Tegaskan Definisi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU Baru
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Baleg DPR RI Akan Tinjau Aturan Soal Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini ramai diberitakan terkaitpolemik royalti lagu.Merespons hal itu,Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...