Komisi XII Dukung Produksi Energi Nasional

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, dalam foto bersama saat kunjungan kerja reses Komisi XII DPR RI bersama SKK Migas dan Para Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) di Bromo, Jawa Timur, Senin (14/4/2025). Foto: Galuh/vel
PARLEMENTARIA, Jawa Timur - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan untuk mendukung keberlanjutan produksi energi, terutama di wilayah Jawa Timur yang memiliki potensi migas sangat besar. Ia menekankan pentingnya sektor migas untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan swasembada energi.
Ia juga menjelaskan, wilayah Jawa Timur berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produksi migas nasional, dengan Blok Cepu di Banyu Urip, Bojonegoro, yang memproduksi 160 ribu barrel per hari, bahkan pernah mencapai 230 ribu barrel per hari. Gas dari Jambaran Tiung Biru juga berpotensi besar untuk memenuhi kebutuhan energi di Pulau Jawa.
“Produksi migas di Jawa Timur sangat besar. Lifting kita hanya 587 ribu barrel per hari, padahal konsumsi nasional sudah mencapai 1,5 juta barrel per hari,” jelasnya kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja reses Komisi XII DPR RI bersama SKK Migas dan Para Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) di Bromo, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa setiap hari, Indonesia mengimpor sekitar 1 juta barrel BBM, baik dalam bentuk minyak mentah maupun produk BBM. Dan meskipun Indonesia tengah menjalankan transisi energi menuju kendaraan listrik untuk mengurangi konsumsi BBM, sektor migas tetap memiliki peran vital. Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan produksi migas untuk kebutuhan industri, terutama di sektor petrokimia, yang membutuhkan bahan baku migas.
“Meskipun kita terus berupaya mengurangi konsumsi BBM, produksi migas akan kita tingkatkan untuk kepentingan stok di industri petrokimia. Minyak dan gas nantinya tidak lagi diorientasikan untuk bahan bakar kendaraan, tetapi untuk bahan baku industri,” tambahnya.
Untuk itu Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa dengan revisi Undang-Undang Migas, diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang ada, baik teknis maupun non-teknis, dan memastikan bahwa produksi migas dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, sambil menjaga keberlanjutan sektor energi yang ramah lingkungan.
“Kita juga harus memastikan produksi migas dilakukan dengan seminimum mungkin emisi karbon, menggunakan teknologi seperti carbon capture and storage (CCS),” pungkasnya. (gal/aha)