Komisi IV Mensinyalir Keterlambatan Penerbitan RIPH Kesalahan Kementan
Komisi IV menyesalkan keterlambatan penerbitan RIPH untuk improtasi semester I tahun 2013 dan meminta kepada Pemerintah agar kejadian ini tidak terulang kembali. “Pada tataran Pelaksanaan importasi produk hortikultura, Komisi IV mensinyalir adanya keterlambatan penerbitan RIPH karena kesalahan Kementerian Pertanian,” kata Ketua Komisi IV Romahurmuzy.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian Suswono, membahas importasi pangan dan produk hortikultura, di Gedung DPR, Jakarta (26/3).
Romahurmuzy, menjelaskan pasca 28 Desember 2012, Kementerian Pertanian tidak menerbitkan RIPH hingga akhir pada tanggal 4 maret 2013 terbit RIPH baru. “Selama 3 bulan terdapat kekosongan hukum dalam aktivitas importasi produk hortikultura yang seharusnya dapat ditutupi kekosongannya melalui importasi,” katanya.
Terkait dengan penerbitan RIPH maupun SPI, Komisi IV menyadari fakta dilapangan bahwa konsolidasi importasiproduk hortikultura tidak berjalan dengan baik, pasca penerbitan permentan No.60 Tahun 2012 maupun Permendag No.60 Tahun 2012.
Selain itu, fakta dilapangan terjadi lonjakan perusahaan yang merupakan Importir Terbatas (IT), serta verivikasi teknis tidak berjalan dengan konsisten. Sebagai contoh Komisi IV menemukan terdapat perusahaan IT yang mengajukan permohonan impotasi produk hortikultura dengan jumlah yang jauh di atas angka importasi produk hortikultura itu sendiri.
Selanjutnya, akibat dari permasalahan yang berkenaan dengan pemberian RIPH dan SPI, Komisi IV memandang perlu ada evaluasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Permentan No.60 Tahun 2012 dan Permendag No.60 Tahun 2012 yang dapat ditindaklanjuti dengan melakukan integrasi perizinan importasi hortikultura dengan menerapkan pelayanan perizinan 1 atap, sehingga lebih efisien dan efektif. “Permasalahan tersebut tentu merugikan banyak pihak, Komisi IV minta Kementan dan Kemendag evaluasi dan sinkronisasi Permen,” tegasnya. (as)