Pemahaman Hak Imunitas Anggota DPR Penting untuk Jaga Tugas Kelembagaan

12-03-2025 /
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widiyantoro, saat mengikuti kunjungan kerja MKD ke Polres Metro Bekasi, Rabu (12/3/2025). Foto: Prima/vel

PARLEMENTARIA, Bekasi – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widiyantoro menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai hak imunitas bagi Anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, legislasi, serta anggaran. Ia menyoroti bahwa dalam menjalankan tugasnya, Anggota DPR sering kali menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kontroversi atau menyentuh kepentingan tertentu tanpa disadari.

 

“Dalam menjalankan tugas kelembagaan DPR, seperti fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, ada kalanya pernyataan yang disampaikan oleh Anggota DPR dapat menyinggung kepentingan tertentu. Ini sering terjadi tanpa disadari,” ujarnya kepada Parlementaria saat mengikuti kunjungan kerja MKD ke Polres Metro Bekasi, Rabu (12/3/2025).

 

Politisi Fraksi Golkar itu menjelaskan bahwa Anggota DPR memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, atau pernyataan baik di dalam maupun di luar ruang sidang, selama masih dalam koridor peraturan yang berlaku.

 

“Anggota DPR berhak menyampaikan pendapat dan pertanyaan selama dalam batasan yang diatur oleh hukum dan peraturan yang ada. Hak ini harus dilindungi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Agung mengingatkan bahwa hak imunitas bukan berarti kebal hukum tanpa batasan.

 

“Jika pernyataan atau pertanyaan yang disampaikan Anggota DPR menyerang kehormatan atau nama baik individu maupun lembaga tertentu, itu sudah melanggar aturan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya. Ia menekankan bahwa perlindungan hak imunitas bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab, dan setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor yang benar.

 

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX tersebut juga menyoroti pentingnya kerja sama antara DPR RI dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi, untuk memperkuat pemahaman mengenai hak imunitas ini.

 

“Saya mengajak jajaran Polri, khususnya Polres Metro Bekasi, untuk bersama-sama memahami bahwa Anggota DPR memiliki hak imunitas selama mereka menjalankan tugas sesuai aturan. Namun, kita juga harus memastikan bahwa hak tersebut tidak disalahgunakan,” tutupnya. (pdt/aha)

BERITA TERKAIT
MKD Imbau Polisi Tindak Tegas Penyalahgunaan Nomor Khusus Kendaraan DPR
22-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Salatiga — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengimbau kepada jajaran kepolisian agar tidak ragu...
Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya
20-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Surabaya - Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin ingin memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor...
Adang Daradjatun Resmi Jadi Wakil Ketua MKD
15-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menetapkan Adang Daradjatun sebagai Wakil Ketua MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)...
Adang Daradjatun: Polisi Tidak Perlu Ragu Tindak Penggunaan TNKB DPR Palsu
14-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Cimahi – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, meminta aparat kepolisian di daerah, khususnya di wilayah...