Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi Terbit, Alex Usul Distribusi Libatkan Bulog

20-02-2025 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: Arief/vel

Belum lama ini terbit Peraturan Presiden (Perpres) No 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pendistribusian pupuk bersubsidi melibatkan Bulog agar petani tak kesulitan mendapatkan barang tersebut.

 

"Hari ini penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan faktor produksi tersebut," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).



Ia pun mengungkapkan cara agar efisiensi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan, yang tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, dapat terwujud. Ia menilai Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa ditunjuk sebagai distributor dan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pengecer.

 

"Bulog itu penugasannya menyerap hasil panen petani. Karena menyerap, artinya di setiap musim panen. Pada musim tanam, Bulog tentu bisa diajak ikut berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi," kata Alex.



Alex menyebut untuk pengecer ke petani, pemerintah bisa memanfaatkan keberadaan BUMDes. Ia menyebut distribusi barang bersubsidi harus diatur supaya adil untuk rakyat. "Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk ini harganya disubsidi negara, maka hak negara untuk mengatur, bagaimana cara mendistribusikannya," terang Alex.



"Kalau barang tidak bersubsidi yang diatur sedemikian rupa tata niaganya, itu bisa jadi monopoli namanya," tambah politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Diketahui, Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi ini bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima pupuk bersubsidi yang tepat. Pupuk bersubsidi yang dimaksud yaitu jenis Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, Pupuk ZA. Penyaluran pupuk bersubsidi ini sebelumnya diserahkan pada swasta melalui mekanisme pasar. (hal)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...