Sohibul Iman, Pertanyakan Transfer Reynhard Sinaga & Hak Penolakan Indonesia

Anggota Komisi XIII DPR RI Mohamad Sohibul Iman. Foto: Runi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mohamad Sohibul Iman mengungkapkan keprihatinannya terkait wacana Transfer of Sentenced Persons (TSP) atau pemindahan narapidana antarnegara, terutama yang menyangkut warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Inggris. Sohibul Iman mempertanyakan apakah negara yang menerima tahanan, dalam hal ini Indonesia, memiliki hak untuk menolak pemindahan tersebut, meskipun pelaku adalah warga negara Indonesia.
"Ketika kita mengajukan TSP kepada negara lain, apakah negara tersebut punya hak untuk menolak atau tidak? Artinya, jika negara penerima merasa keberatan karena alasan tertentu, apakah penolakan itu bisa diterima?" tanya Sohibul Iman. Ia menambahkan, saat ini terdapat isu mengenai kemungkinan TSP terhadap Reynhard Sinaga, pelaku kejahatan berat di Inggris, yang menimbulkan reaksi publik yang sangat besar.
Sohibul Iman juga menekankan bahwa masyarakat Indonesia sangat menentang jika pelaku kejahatan ekstrem seperti Reynhard Sinaga dipindahkan kembali ke Indonesia. "Kejahatan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga adalah kejahatan yang luar biasa, bahkan bisa dianggap sebagai yang paling ekstrem dalam sejarah kejahatan di Inggris. Masyarakat di sini sangat sulit membayangkan kalau kita bisa menerima pelaku seperti itu," ungkap Sohibul Iman.
Untuk itu, ia meminta penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM mengenai status rencana TSP tersebut. "Kami ingin tahu apakah benar ada rencana TSP terhadap Reynhard Sinaga, dan apakah Indonesia memiliki hak untuk menolaknya berdasarkan aspirasi publik yang sangat besar ini," jelas Sohibul Iman.
Ia berharap, dengan penjelasan yang jelas dari pihak pemerintah, masyarakat akan mendapatkan ketenangan dan kejelasan terkait masalah ini. "Kami berharap pernyataan dari Pak Menteri dapat menenangkan masyarakat, termasuk juga kami di DPR yang ikut khawatir dengan isu ini," tutupnya. (gal/aha)