Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

18-02-2025 / PARIPURNA
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

 

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

 

Pertanyaan tersebut kemudian disambut dengan persetujuan dari para Anggota DPR RI yang hadir. Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut. Adapun RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

 

Menurut dia, pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, diperlukan sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif.

 

"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

 

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

 

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

 

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Pemerintah Apresiasi DPR Dukung Peningkatan Kualitas Belanja Negara
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan...
Posyandu Diminta Lebih Proaktif Usai Kasus Balita Meninggal Akibat Cacing
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus meninggalnya balita di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya dipenuhi cacing....
Ketua DPR: RAPBN 2024 Rampung, DPR Bersiap Bahas RAPBN 2026
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024...
DPR Siap Tampung Aspirasi Publik Terkait Wacana Demo
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI siap menampung aspirasi masyarakat yang berencana...